Apa itu Diplomat?
Rd. Adityawarman 
Diplomat dapat diartikan sebagai mediator yang menjembatani kepentingan suatu negara terhadap negara lain. Masalah yang kerap dihadapi diplomasi adalah untuk mencapai kompromi yang akan digunakan dalam menjalankan kepentingan suatu negara dengan sebaik-baiknya. Selama ribuan tahun hubungan internasional di antara negara-negara telah dilaksanakan oleh dinas diplomatik. Dahulu duta besar permanen dari dinas diplomatik tidak ditempatkan di negara lain. Namun sesudah perjanjian Westphalia 1648 penempatan misi diplomatik yang permanen menjadi peraturan di Eropa.
Diplomat dapat diartikan sebagai mediator yang menjembatani kepentingan suatu negara terhadap negara lain. Masalah yang kerap dihadapi diplomasi adalah untuk mencapai kompromi yang akan digunakan dalam menjalankan kepentingan suatu negara dengan sebaik-baiknya. Selama ribuan tahun hubungan internasional di antara negara-negara telah dilaksanakan oleh dinas diplomatik. Dahulu duta besar permanen dari dinas diplomatik tidak ditempatkan di negara lain. Namun sesudah perjanjian Westphalia 1648 penempatan misi diplomatik yang permanen menjadi peraturan di Eropa.
Di dalam konsep
teori politik Islam, diplomat dapat dibilang serupa dengan Iktifaa’ atau
representasi sebuah negara. Para pakar syariat Islam berpikir untuk menerapkan
ide iktifaa’ (mencukupkan pelaksanaannya dari sebagian umat) yang
identik dengan perwakilan dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam memenuhi
kepentingan negara. Dari latar belakang tersebut timbulnya penamaan kewajiban
ini sebagai kewajiban kifayah. Ide itu jugalah yang berkembang dalam
kajian-kajian politik modern, yang mereka sebut sebagai al-tamtsiil:
representasi. Karena itu kewajiban-kewajiban kifayah adalah bentuk kewajiban
yang dapat dilaksanakan dengan prosedur perwakilan atau representasi yang
sekarang lebih familiar dengan sebutan duta besar atau diplomat. 
Komentar
Posting Komentar