Apa itu Diplomat?


Rd. Adityawarman

Diplomat dapat diartikan sebagai mediator yang menjembatani kepentingan suatu negara terhadap negara lain. Masalah yang kerap dihadapi diplomasi adalah untuk mencapai kompromi yang akan digunakan dalam menjalankan kepentingan suatu negara dengan sebaik-baiknya. Selama ribuan tahun hubungan internasional di antara negara-negara telah dilaksanakan oleh dinas diplomatik. Dahulu duta besar permanen dari dinas diplomatik tidak ditempatkan di negara lain. Namun sesudah perjanjian Westphalia 1648 penempatan misi diplomatik yang permanen menjadi peraturan di Eropa.
Di dalam konsep teori politik Islam, diplomat dapat dibilang serupa dengan Iktifaa’ atau representasi sebuah negara. Para pakar syariat Islam berpikir untuk menerapkan ide iktifaa’ (mencukupkan pelaksanaannya dari sebagian umat) yang identik dengan perwakilan dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam memenuhi kepentingan negara. Dari latar belakang tersebut timbulnya penamaan kewajiban ini sebagai kewajiban kifayah. Ide itu jugalah yang berkembang dalam kajian-kajian politik modern, yang mereka sebut sebagai al-tamtsiil: representasi. Karena itu kewajiban-kewajiban kifayah adalah bentuk kewajiban yang dapat dilaksanakan dengan prosedur perwakilan atau representasi yang sekarang lebih familiar dengan sebutan duta besar atau diplomat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengaruh Reog Terhadap Masyarakat Ponorogo

Review Film Battle in Seattle

Keterampilan Berkomunikasi dan Bernegoisasi