Multi National Corporation
Di beberapa dekade akhir abad ke-20,
transformasi pesat dunia industri mengambil bentuknya yang baru. Kemajuan
mencolok ilmu dan teknologi, sebagai mesin penggerak suatu masyarakat, dunia
mendapatkan pengaruhnya dari berbagai sudut. Perekonomian adalah salah satu
bidang yang mengalami berbagai perubahan mencolok di masa-masa tersebut. Yang
pasti, munculnya berbagai perusahaan multinasional, hingga batas tertentu,
membuka peluang bagi globalisasi ekonomi.
Pengalaman pertumbuhan ekonomi pada abad
kesembilan belas di Negara-negara maju banyak bersumber dari dari pergerakan
modal internasional yang cukup deras pada waktu itu. Mobiltas faktor-faktor
produksi yang terjadi antar Negara mencapai titik puncaknya dengan hadirnya
perusahaan-perusahaan  multinasional. Mungkin perkembangan yang terpenting
dalam hubungan-hubungan ekonomi internasional selama dua dasawarsa terakhir ini
adalah lonjakan mengagumkan kekuatan dan pengaruh perusahaan-perusahaan
raksasa  multinasional. Merekalah penyalur utama aneka factor produksi,
mulai dari modal, tenaga kerja dan teknologi produksi, semuanya dalam skala
besar-besaran, dari satu Negara ke Negara lainnya.
Dalam operasinya ke berbagai Negara-negara
dunia ketiga, mereka menjalankan berbagai macam operasi bisnis yang inovatif
dan kompleks sehingga tidak bias lagi kita pahami hanya dengan perangkat
teori-teori perdagangan yang sederhana, apalagi mengenai distribusi
keuntungannya. Perusahaan-perusahaan raksasa, seperti IBM, Ford, Exxon,
Philips, Hitachi, British Petroleum, Renault, Volkswagen, dan Coca-Cola, telah
sedemikan rupa mendunia dalam operasinya sehingga kalkulasi atas distribusi
keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh produksi internasional itu kepada
penduduk setempat dan pihak asing menjadi semakin sulit dilakukan.
Arus sumber-sumber keuangan internasional
dapat terwujud dalam dua bentuk. Yang pertama adalah penanaman modal
asing yang dilakukan oleh pihak swasta (private foreign investment) daninvestasi
portofolio, terutama berupa penanaman modal asing “langsung” (PMI).
Penanaman modal seperti ini juga dapat disebut Foreign Direct Investment
(FDI). FDI (Foreign Direct Investment)atau investasi
langsung luar negeri adalah salah satu ciri penting dari sistem ekonomi yang
kian mengglobal. Ia bermula saat sebuah perusahaan dari satu negara menanamkan
modalnya dalam jangka panjang ke sebuah perusahaan di negara lain. Dengan cara
ini perusahaan yang ada di negara asal (biasa disebut ‘home country‘)
bisa mengendalikan perusahaan yang ada di negara tujuan investasi (biasa disebut
‘host country‘) baik sebagian atau seluruhnya. Caranya dengan si penanam
modal membeli perusahaan di luar negeri yang sudah ada atau menyediakan modal
untuk membangun perusahaan baru di sana atau membeli sahamnya sekurangnya 10%.
Biasanya, FDI terkait dengan investasi
aset-aset produktif, misalnya pembelian atau konstruksi sebuah pabrik,
pembelian tanah, peralatan atau bangunan; atau konstruksi peralatan atau
bangunan yang baru yang dilakukan oleh perusahaan asing. Penanaman kembali
modal (reinvestment) dari pendapatan perusahaan dan penyediaan pinjaman
jangka pendek dan panjang antara perusahaan induk dan perusahaan anak atau
afiliasinya juga dikategorikan sebagai investasi langsung. Kini mulai muncul
corak-corak baru dalam FDI seperti pemberian lisensi atas penggunaan teknologi
tinggi. Sebagian besar FDI ini merupakan kepemilikan penuh atau hampir penuh
dari sebuah perusahaan. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki
bersama (joint ventures) dan aliansi strategis dengan
perusahaan-perusahaan lokal. Joint ventures yang melibatkan tiga pihak atau
lebih biasanya disebut sindikasi (atau ‘syndicates‘) dan biasanya
dibentuk untuk proyek tertentu seperti konstruksi skala luas atau proyek
pekerjaan umum yang melibatkan dan membutuhkan berbagai jenis keahlian dan
sumberdaya.
Komentar
Posting Komentar