Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagai
warga Negara Indonesia yang baik, sudah seyogyanya mengetahui hak dan
kewajiban  serta tanggung jawab sebagai
warga Negara. Seperti yang tertera pada UUD 1945 dalam pasal 27 sampai dengan
pasal 34 tentang hak dan kewajiban serta tanggung jawab sebagai warga Negara
Indonesia yang harus ditunaikan dan dipenuhi. 
Menurut
Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) :
Hak
adalah dasar atau pokok (seperti hak hidup dan mendapat perlindungan)
Kewajiban
adalah sesuatu yang diwajibkan atau yang harus dilaksanakan 
Tanggung jawab
adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh
dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya)
HAK WARGA NEGARA
Seperti yang tercantum pada UUD 1945 Pasal 28 C ayat 2 yang
menyatakan bahwa setiap warga Indonesia memiliki hak untuk mengembangkan diri
dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia. Hal ini bermakna kepada bahwasannya setiap
warga Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan bentuk dan tujuan hidup
masing-masing didalam mengembangkan dan mengekspresikan pola hidup yang sejalan
dengan pendidikan, teknologi, pengetahuan, seni dan budaya yang ia dapatkan.
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Seperti
yang tercantum pada UUD 1945 Pasal 28 J ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap
warga Indonesia wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain. Hal ini
menjelaskan bahwa setiap warga Negara harus menghormati HAM orang lain baik
dari aspek hokum, peraturan, kebebasan berpikir dan bertindak, serta agama yang
dianutnya. 
TANGGUNG JAWAB NEGARA
            seperti yang tercantum pada UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 yang
menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu. Hal ini sangat bersangkutan dengan kewajiban Negara dalam memberikan
jaminan kebebasan kepada setiap warga Negara Indonesia untuk memilih
kepercayaan yang ingin mereka yakini. Serta kebebasan mereka sebagai warga
Negara yang merdeka bukan warga Negara yang masih memiliki batasan-batasan yang
terkekang oleh suatu kebijakan.
PEMBAHASAN
Berikut
adalah data hasil dari wawancara yang kami lakukan terhadap beberapa narasumber
tentang hak dan kewajiban warga Negara serta tanggung jawab Negara menurut UUD
1945.
1.              
Pertanyaan
pertama
Apakah
anda mengetahui syarat menjadi warga Negara Indonesia?
·                
Secara
garis besar narasumber tidak mengetahui syarat menjadi warga Negara Indonesia
secara mutlak, akan tetapi mereka menyimpulkan bahwa syarat menjadi warga
Negara Indonesia adalah terdaftarnya dirinya sebagai warga Negara Indonesia
yang dilakukan secara hokum.
2.              
Apakah
anda mengetahui apa hak dan kewajiban sebagai warga Negara serta tanggung jawab
Negara?
·                
Mayoritas
narasumber memiliki jawaban yang berbeda-beda, akan tetapi masih memiliki
tujuan yang sama. Seperti ; berusaha menjadi orang terpelajar untuk
mencerdaskan kehidupan masing-masing mereka demi kemajuan dan kesejahteraan
bangsa dan Negara.
3.              
Apakah
anda mengetahui peraturan yang mengatur hak dan kewajiban menurut yang UUD 1945
Pasal 28C ayat 1 dan 28J ayat 1 yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban
warga Negara Indonesia?
·                
Dari
5 narasumber, hanya satu narasumber saja yang mengetahui pasal tersebut dan
mampu menjelaskan isinya tentang hak dan kewajiban sebagai warga neara
Indonesia. Aka tetapi mereka meyakini bahwa mereka telah menunaikan kewajiban
mereka sebagai WNI yang tidak melenceng dari hokum-hukum yang sudah diatur
didalam UUD 1945.
4.              
Sudahkah
anda mendapatkan hak anda sebagai WNI?, melaksanakan kewajiban sebagai WNI?,
dan bagaiman menurut anda Negara melaksanakan tanggung jawabnya terhadapa WNI?
-Mayoritas
narasumber menyatakan bahwa mereka sudah merasakan keuletan Negara dalam
melaksanakan tanggung jawabnya terhadap WNI meski masih memiliki kekurangan
yang umrah ditemukan. 
Alhamdulillah,
berdasarkan wawancara yang kami lakukan sangat memberikan hasil yang memuaskan
keingintahuan kami terhadap pemenuhan hak dan kewajiban warga Negara Indonesia
serta tanggung jawab Negara terhadap WNI. Meskipun beberapa narasumber masih belum
mengetahui secara mutlak pasal-pasal UUD 1945 yang berbicara tentang hak dan
kewajiban WNI serta tanggung jawab Negara terhadap WNI, akan tetapi mereka
merasa bahwa ketiga hal tersebut sudah terpenuhi meski masih jauh dari kata
sempurna.
Saran
kami, pemeritah dan warga Negara Indonesia seharusnya memenuhi segala tanggung
jawab dan kewajiban masing-masing sebelum menuntut hak-hak terhadap satu sama
lainnya. Karena apabila hal-hal yang berkenaan dengan kewajiban dan tanggung
jawab tersebut sudah dipenuhi dan dilaksanakan, maka nilai-nilai yang
terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 akan terealisasikan secara normatif. 
Komentar
Posting Komentar