Hak dan Kewajiban Warga Negara

Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, sudah seyogyanya mengetahui hak dan kewajiban  serta tanggung jawab sebagai warga Negara. Seperti yang tertera pada UUD 1945 dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 tentang hak dan kewajiban serta tanggung jawab sebagai warga Negara Indonesia yang harus ditunaikan dan dipenuhi.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) :
Hak adalah dasar atau pokok (seperti hak hidup dan mendapat perlindungan)
Kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau yang harus dilaksanakan
Tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya)

HAK WARGA NEGARA
Seperti yang tercantum pada UUD 1945 Pasal 28 C ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap warga Indonesia memiliki hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. Hal ini bermakna kepada bahwasannya setiap warga Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan bentuk dan tujuan hidup masing-masing didalam mengembangkan dan mengekspresikan pola hidup yang sejalan dengan pendidikan, teknologi, pengetahuan, seni dan budaya yang ia dapatkan.

KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Seperti yang tercantum pada UUD 1945 Pasal 28 J ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap warga Indonesia wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain. Hal ini menjelaskan bahwa setiap warga Negara harus menghormati HAM orang lain baik dari aspek hokum, peraturan, kebebasan berpikir dan bertindak, serta agama yang dianutnya.
TANGGUNG JAWAB NEGARA
            seperti yang tercantum pada UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 yang menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Hal ini sangat bersangkutan dengan kewajiban Negara dalam memberikan jaminan kebebasan kepada setiap warga Negara Indonesia untuk memilih kepercayaan yang ingin mereka yakini. Serta kebebasan mereka sebagai warga Negara yang merdeka bukan warga Negara yang masih memiliki batasan-batasan yang terkekang oleh suatu kebijakan.
  
PEMBAHASAN
Berikut adalah data hasil dari wawancara yang kami lakukan terhadap beberapa narasumber tentang hak dan kewajiban warga Negara serta tanggung jawab Negara menurut UUD 1945.
1.               Pertanyaan pertama
Apakah anda mengetahui syarat menjadi warga Negara Indonesia?
·                 Secara garis besar narasumber tidak mengetahui syarat menjadi warga Negara Indonesia secara mutlak, akan tetapi mereka menyimpulkan bahwa syarat menjadi warga Negara Indonesia adalah terdaftarnya dirinya sebagai warga Negara Indonesia yang dilakukan secara hokum.
2.               Apakah anda mengetahui apa hak dan kewajiban sebagai warga Negara serta tanggung jawab Negara?
·                 Mayoritas narasumber memiliki jawaban yang berbeda-beda, akan tetapi masih memiliki tujuan yang sama. Seperti ; berusaha menjadi orang terpelajar untuk mencerdaskan kehidupan masing-masing mereka demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa dan Negara.
3.               Apakah anda mengetahui peraturan yang mengatur hak dan kewajiban menurut yang UUD 1945 Pasal 28C ayat 1 dan 28J ayat 1 yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban warga Negara Indonesia?
·                 Dari 5 narasumber, hanya satu narasumber saja yang mengetahui pasal tersebut dan mampu menjelaskan isinya tentang hak dan kewajiban sebagai warga neara Indonesia. Aka tetapi mereka meyakini bahwa mereka telah menunaikan kewajiban mereka sebagai WNI yang tidak melenceng dari hokum-hukum yang sudah diatur didalam UUD 1945.
4.               Sudahkah anda mendapatkan hak anda sebagai WNI?, melaksanakan kewajiban sebagai WNI?, dan bagaiman menurut anda Negara melaksanakan tanggung jawabnya terhadapa WNI?
-Mayoritas narasumber menyatakan bahwa mereka sudah merasakan keuletan Negara dalam melaksanakan tanggung jawabnya terhadap WNI meski masih memiliki kekurangan yang umrah ditemukan.

Alhamdulillah, berdasarkan wawancara yang kami lakukan sangat memberikan hasil yang memuaskan keingintahuan kami terhadap pemenuhan hak dan kewajiban warga Negara Indonesia serta tanggung jawab Negara terhadap WNI. Meskipun beberapa narasumber masih belum mengetahui secara mutlak pasal-pasal UUD 1945 yang berbicara tentang hak dan kewajiban WNI serta tanggung jawab Negara terhadap WNI, akan tetapi mereka merasa bahwa ketiga hal tersebut sudah terpenuhi meski masih jauh dari kata sempurna.

Saran kami, pemeritah dan warga Negara Indonesia seharusnya memenuhi segala tanggung jawab dan kewajiban masing-masing sebelum menuntut hak-hak terhadap satu sama lainnya. Karena apabila hal-hal yang berkenaan dengan kewajiban dan tanggung jawab tersebut sudah dipenuhi dan dilaksanakan, maka nilai-nilai yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 akan terealisasikan secara normatif. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengaruh Reog Terhadap Masyarakat Ponorogo

Review Film Battle in Seattle

Keterampilan Berkomunikasi dan Bernegoisasi