Hak Asasi Manusia
Menurut
Teaching Human Right yang diterbitkan oleh PBB, Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah Hak-hak yang melekat pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil
dapat hidup sebagai manusia. Pernyataan awal HAM dikemukakan oleh John Locke,
yang menurutnya HAM adalah Hak-hak yang diberika langsung oleh Tuhan Yang Maha
Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodratif. Karena sifatnya yang demikian,maka
tidak ada kekuasaan apapun didunia yang dapat mecabut Hak Asasi setiap manusia.
HAM adalah Hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah
Tuhan Yang Maha Esa bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. (Ubaedillah & Rozak , 2013)
Definisi HAM
Definisi HAM
Menurut
Teaching Human Right yang diterbitkan oleh PBB, Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah Hak-hak yang melekat pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil
dapat hidup sebagai manusia. Pernyataan awal HAM dikemukakan oleh John Locke,
yang menurutnya HAM adalah Hak-hak yang diberika langsung oleh Tuhan Yang Maha
Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodratif. Karena sifatnya yang
demikian,maka tidak ada kekuasaan apapun didunia yang dapat mecabut Hak Asasi
setiap manusia. HAM adalah Hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa bukan pemberian manusia atau lembaga
kekuasaan. (Ubaedillah & Rozak , 2013)
Dalama Konteks apa HAM dapat dituntut ?
Sejalan dengan defenisi yang ada bahwa segala
sesuatu yang bersifat Primer bagi setiap manusia dapat disebut sebagai hak yang
harus dimiliki setiap manusia. Namun hak-hak tersebut harus sejalan dengan
kewajiban yang juga harus depenuhi setiap penuntut hak. Manusia merupakan
makhluk yang bersifat sangat sensitif apalagi dengan masalah-masalah yang
mereka anggap dapat mengganggu kenyamanan mereka dalam menjalani kehidupan
mereka. Maka hadirnya HAM di dunia sebenarnya sebagai pelindung manusia dari
ketidakadilan dan hadirnya pelanggaran-pelanggaran dan kekerasan terhadap
sesama manusia, sehingga akan melahirkan sifat saling ketergantungan dan saling
menghormati.
Meskipun HAM lahir sebagai pelindung hak-hak
asasi manusia, akan tetapi tidak semua hak-hak tersebut yang dianggap penting
bagi manusia untuk dipenuhi masuk dalam ranah dan konteks HAM. Didalamnya juga
terdapat aturan-aturan yang telah disaring melalui banyak pertimbangan secara
hikmatis dan filosopis. Maka konteks apa-apa sajakah yang termasuk dan dapat
dituntut sebagai Hak Asasi Manusia?;
Ø
Suku, Agama, Ras, Antar golongan (SARA)
Ø
Memilih dan dipilih
Ø
Menyatakan pendapat
Ø
Keamanan
Ø
Menghargai dan dihargai
Pelanggaran HAM di Timor Leste
Pelanggaran HAM di Timor Leste
Keinginan kuat Timor Timur untuk memerdekakan
dari negara Portugis akhirnya tercapai dengan perjuangan keras dan beberapa
kelompok kemerdekaan Timor Timur lainnya. Pada tanggal 28 November Timor Timur
akhirnya mendeklarasikan diri sebagai Negara Republik Demokratik setelah bebas
dari penjajahan Portugis. Kemudian pada Desember 1975 Negara Indonesia mulai
memperkenalkan diri kepada Timur Leste dengan mengirimkan angkatan
bersenjatanya (TNI) untuk memenuhi keinginan pro-integrasi untuk mengambil alih
Timor Leste dari kekuasaan Fretilin yang berhaluan FRETILIN Komunis.
Ketika pasukan Indonesia mendarat di Timor Leste pada tanggal 7
Desember 1975, FRETILIN memaksa ribuan rakyat untuk mengungsi ke daerah
pegunungan untuk dijadikan tameng hidup atau perisai hidup (human shields)
untuk melawan tentara Indonesia. Lebih dari 200.000 orang dari penduduk ini
kemudian mati di hutan karena penyakit dan kelaparan. Selain terjadinya korban
penduduk sipil di hutan, terjadi juga pembantaian oleh kelompok radikal
FRETILIN di hutan terhadap kelompok yang lebih moderat. Sehingga banyak juga
tokoh-tokoh FRETILIN yang dibunuh oleh sesama FRETILIN selama di Hutan. Hasil CAVR menyatakan 183.000 mati di tangan
tentara Indonesia karena keracunan bahan kimia (tidak dirinci bagaimana
caranya), namun sejarah akan menentukan kebenaran ini, karena keluarga yang
sanak saudaranya meninggal di hutan tidak bisa tinggal diam dan kebenaran akan
terungkap apakah benar tentara Indonesia yang membunuh sejumlah jiwa ini
ataukah sebaliknya.
Menurut sejarah singkat di atas, secara garis
besar dapat disimpilkan bahwa Tentara Negara Indonesia (TNI) telah melakukan
pembantaian perang yang melibatkan rakyat sipil didalam perang. Hal ini sangat
bertentangan dalam Hak Asasi Manusia pada pasal 43 Peraturan Den Haag yang
berbunyi “kewajiban untuk menghormati aturan-aturan hukum hak asasi manusia
internasional dan hukum kemanusian internasional yang relevan, melindungi
penghuni teritori pendudukan terhadap aksi kekerasan, dan tidak menoleransi
kekerasan yang dilakukan oleh pihak ketiga manapun.” Yang kemudian menyentuh
perbuatan atau tindakan penyerangan yang dilakukan TNI terhadap warga sipil
yang menelan 183.000 orang penduduk Timor Leste.
Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan
Perang Internasuonal Pada Konfrensi Den Haag yang melarang penyerangan terhadap
warga sipil yang tak bersenjata terkhusus wanita dan anak-anak. Hal ini juga
ditegaskan pada Konfrensi Jenewa bahwa orang-orang yang tidak terlibat aktif
dalam perang harus diperlakukan dengan cara manusiawi. Seharusnya Tentara
Negara Indonesia tidak melibatkan warga sipil dalam pelaksanaan perang dalam
kondisi apapun. Meskipun pada saat yang bersamaan warga sipil mencoba untuk
melibatkan diri didalam perang karena keterpaksaan yang dipicu oleh FRETILIN
untuk menyerang Tentara Indonesia.
Perlindungan HAM
Perlindungan HAM
Hukum internasional sejak tahun 1945 telah
berfokus terutama pada perlindungan hak asasi manusia, seperti dapat dilihat
dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Bagaimanapun dalam beberapa tahun
terakhir ini lebih banyak perhatian yang ditunjukkan berbagai ekpresi konsep
hak kolektif, meskipun sering kali sulit untuk dibedakan secara tegas antara
individu dan hak kolektif. Beberapa hak murni bersifat individual, seperti hak
untuk hidup atau kebebasan berekspresi, yang lainnya merupakan hak individu,
seperti hak orang yang tergolong kelompok minoritas untuk melaksanakan budaya
sendiri dan mempraktekan agama atau menggunakan bahasa mereka sendiri. Selain
itu, persoalan yentang penyeimbangan hak-hak sah negara kelompok dan individu
dalam praktiknya bernilai penting dan kadang dipertimbangkan kurang memadai.
Negara, kelompok dan individu memiliki hak dan kepentinganyang sah yang tidak
boleh diabaikan. Semua yang berada di dalam negara berkepentingan dalam
memastikan efisiensi fungsi negara secara konsisten dengan penghormatan hak
kelompok dan individu, sedangkan penyeimbang hak kelompok dan individu itu
sendiri bisa terbukti sulit dan kompleks.
Dengan adanya pelarangan diskriminasi, prinsip
penentuan nasib sendiri sebagai hak asasi manusia, perlindungan kelompok
minoritas dan hak-hak kolektif lainnya, dapat diharapkan terciptanya keseimbangan
dalam hak asasi manusia itu sendiri. Di dukung dengan adanya lembaga lembaga
dengan tujuan yang sama, itu dapat mempermudah untuk tetap mempertahankan hak
asasi manusia nasional maupun internasional. Sehingga dengan adanya peraturan
yang mengatur khusus dalam hak asasi manusia dunia internasional dapat berjalan
denga normal dan dapat mengindari
konflik bahkan perang dunia yang selanjutnya.
Perubahan-perubahan sosial yang dipengaruhi oleh kebijakan politik
terkadang juga mejadi aktor dalam terjadinya pelanggaran HAM. Bukan hanya
dikalangan mereka yang duduk dengan jabatan diatasnya, melainkan juga dengan
mereka yang ada dibawah tanpa otoritas dan wewenang bahkan tak tahu apa-apa
dengan perubahan dan perkembangan dunia. Oleh karena itu, kesadaran manusia
sebagai makhluk yang seharusnya saling melindungi dan menghargai sesama sangat
berpengaruh didalam melindungi Hak-hak sesama manusia, sehingga akan melahirkan
kedamaian dan ketentraman didalam menjalani aktivitas kehidupan masing-masing. Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah hak primer bagi seluruh umat manusia di muka bumi,
maka dari itu kita harus bisa untuk menghormati satu sama lain dan tidak
melanggar hak saudara kita sesama manusia, baik itu dalam masalah suku, agama,
ras, dan antar golongan (SARA), keamanan, dan lain sebagainya. Dan tidak lupa
menjalankan kewajiban masing-masing sebagai manusia dan masyarakat sebelum
menuntut apa yang menjadi hak kita, agar timbul rasa nyaman, damai, dan tentram
dalam menjalani aktifitas masing-masing.
Komentar
Posting Komentar