Hak Asasi Manusia


Menurut Teaching Human Right yang diterbitkan oleh PBB, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah Hak-hak yang melekat pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Pernyataan awal HAM dikemukakan oleh John Locke, yang menurutnya HAM adalah Hak-hak yang diberika langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodratif. Karena sifatnya yang demikian,maka tidak ada kekuasaan apapun didunia yang dapat mecabut Hak Asasi setiap manusia. HAM adalah Hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. (Ubaedillah & Rozak , 2013)

Definisi HAM
Menurut Teaching Human Right yang diterbitkan oleh PBB, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah Hak-hak yang melekat pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Pernyataan awal HAM dikemukakan oleh John Locke, yang menurutnya HAM adalah Hak-hak yang diberika langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodratif. Karena sifatnya yang demikian,maka tidak ada kekuasaan apapun didunia yang dapat mecabut Hak Asasi setiap manusia. HAM adalah Hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. (Ubaedillah & Rozak , 2013)

Dalama Konteks apa HAM dapat dituntut ?
Sejalan dengan defenisi yang ada bahwa segala sesuatu yang bersifat Primer bagi setiap manusia dapat disebut sebagai hak yang harus dimiliki setiap manusia. Namun hak-hak tersebut harus sejalan dengan kewajiban yang juga harus depenuhi setiap penuntut hak. Manusia merupakan makhluk yang bersifat sangat sensitif apalagi dengan masalah-masalah yang mereka anggap dapat mengganggu kenyamanan mereka dalam menjalani kehidupan mereka. Maka hadirnya HAM di dunia sebenarnya sebagai pelindung manusia dari ketidakadilan dan hadirnya pelanggaran-pelanggaran dan kekerasan terhadap sesama manusia, sehingga akan melahirkan sifat saling ketergantungan dan saling menghormati.
Meskipun HAM lahir sebagai pelindung hak-hak asasi manusia, akan tetapi tidak semua hak-hak tersebut yang dianggap penting bagi manusia untuk dipenuhi masuk dalam ranah dan konteks HAM. Didalamnya juga terdapat aturan-aturan yang telah disaring melalui banyak pertimbangan secara hikmatis dan filosopis. Maka konteks apa-apa sajakah yang termasuk dan dapat dituntut sebagai Hak Asasi Manusia?;
Ø  Suku, Agama, Ras, Antar golongan (SARA)
Ø  Memilih dan dipilih
Ø  Menyatakan pendapat
Ø  Keamanan
Ø  Menghargai dan dihargai

 Pelanggaran HAM di Timor Leste
Keinginan kuat Timor Timur untuk memerdekakan dari negara Portugis akhirnya tercapai dengan perjuangan keras dan beberapa kelompok kemerdekaan Timor Timur lainnya. Pada tanggal 28 November Timor Timur akhirnya mendeklarasikan diri sebagai Negara Republik Demokratik setelah bebas dari penjajahan Portugis. Kemudian pada Desember 1975 Negara Indonesia mulai memperkenalkan diri kepada Timur Leste dengan mengirimkan angkatan bersenjatanya (TNI) untuk memenuhi keinginan pro-integrasi untuk mengambil alih Timor Leste dari kekuasaan Fretilin yang berhaluan FRETILIN Komunis.
 Ketika pasukan Indonesia mendarat di Timor Leste pada tanggal 7 Desember 1975, FRETILIN memaksa ribuan rakyat untuk mengungsi ke daerah pegunungan untuk dijadikan tameng hidup atau perisai hidup (human shields) untuk melawan tentara Indonesia. Lebih dari 200.000 orang dari penduduk ini kemudian mati di hutan karena penyakit dan kelaparan. Selain terjadinya korban penduduk sipil di hutan, terjadi juga pembantaian oleh kelompok radikal FRETILIN di hutan terhadap kelompok yang lebih moderat. Sehingga banyak juga tokoh-tokoh FRETILIN yang dibunuh oleh sesama FRETILIN selama di Hutan. Hasil CAVR menyatakan 183.000 mati di tangan tentara Indonesia karena keracunan bahan kimia (tidak dirinci bagaimana caranya), namun sejarah akan menentukan kebenaran ini, karena keluarga yang sanak saudaranya meninggal di hutan tidak bisa tinggal diam dan kebenaran akan terungkap apakah benar tentara Indonesia yang membunuh sejumlah jiwa ini ataukah sebaliknya.
Menurut sejarah singkat di atas, secara garis besar dapat disimpilkan bahwa Tentara Negara Indonesia (TNI) telah melakukan pembantaian perang yang melibatkan rakyat sipil didalam perang. Hal ini sangat bertentangan dalam Hak Asasi Manusia pada pasal 43 Peraturan Den Haag yang berbunyi “kewajiban untuk menghormati aturan-aturan hukum hak asasi manusia internasional dan hukum kemanusian internasional yang relevan, melindungi penghuni teritori pendudukan terhadap aksi kekerasan, dan tidak menoleransi kekerasan yang dilakukan oleh pihak ketiga manapun.” Yang kemudian menyentuh perbuatan atau tindakan penyerangan yang dilakukan TNI terhadap warga sipil yang menelan 183.000 orang penduduk Timor Leste.
Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan Perang Internasuonal Pada Konfrensi Den Haag yang melarang penyerangan terhadap warga sipil yang tak bersenjata terkhusus wanita dan anak-anak. Hal ini juga ditegaskan pada Konfrensi Jenewa bahwa orang-orang yang tidak terlibat aktif dalam perang harus diperlakukan dengan cara manusiawi. Seharusnya Tentara Negara Indonesia tidak melibatkan warga sipil dalam pelaksanaan perang dalam kondisi apapun. Meskipun pada saat yang bersamaan warga sipil mencoba untuk melibatkan diri didalam perang karena keterpaksaan yang dipicu oleh FRETILIN untuk menyerang Tentara Indonesia.
Perlindungan HAM
Hukum internasional sejak tahun 1945 telah berfokus terutama pada perlindungan hak asasi manusia, seperti dapat dilihat dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Bagaimanapun dalam beberapa tahun terakhir ini lebih banyak perhatian yang ditunjukkan berbagai ekpresi konsep hak kolektif, meskipun sering kali sulit untuk dibedakan secara tegas antara individu dan hak kolektif. Beberapa hak murni bersifat individual, seperti hak untuk hidup atau kebebasan berekspresi, yang lainnya merupakan hak individu, seperti hak orang yang tergolong kelompok minoritas untuk melaksanakan budaya sendiri dan mempraktekan agama atau menggunakan bahasa mereka sendiri. Selain itu, persoalan yentang penyeimbangan hak-hak sah negara kelompok dan individu dalam praktiknya bernilai penting dan kadang dipertimbangkan kurang memadai. Negara, kelompok dan individu memiliki hak dan kepentinganyang sah yang tidak boleh diabaikan. Semua yang berada di dalam negara berkepentingan dalam memastikan efisiensi fungsi negara secara konsisten dengan penghormatan hak kelompok dan individu, sedangkan penyeimbang hak kelompok dan individu itu sendiri bisa terbukti sulit dan kompleks.
Dengan adanya pelarangan diskriminasi, prinsip penentuan nasib sendiri sebagai hak asasi manusia, perlindungan kelompok minoritas dan hak-hak kolektif lainnya, dapat diharapkan terciptanya keseimbangan dalam hak asasi manusia itu sendiri. Di dukung dengan adanya lembaga lembaga dengan tujuan yang sama, itu dapat mempermudah untuk tetap mempertahankan hak asasi manusia nasional maupun internasional. Sehingga dengan adanya peraturan yang mengatur khusus dalam hak asasi manusia dunia internasional dapat berjalan denga  normal dan dapat mengindari konflik bahkan perang dunia yang selanjutnya.

Perubahan-perubahan sosial yang dipengaruhi oleh kebijakan politik terkadang juga mejadi aktor dalam terjadinya pelanggaran HAM. Bukan hanya dikalangan mereka yang duduk dengan jabatan diatasnya, melainkan juga dengan mereka yang ada dibawah tanpa otoritas dan wewenang bahkan tak tahu apa-apa dengan perubahan dan perkembangan dunia. Oleh karena itu, kesadaran manusia sebagai makhluk yang seharusnya saling melindungi dan menghargai sesama sangat berpengaruh didalam melindungi Hak-hak sesama manusia, sehingga akan melahirkan kedamaian dan ketentraman didalam menjalani aktivitas kehidupan masing-masing. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak primer bagi seluruh umat manusia di muka bumi, maka dari itu kita harus bisa untuk menghormati satu sama lain dan tidak melanggar hak saudara kita sesama manusia, baik itu dalam masalah suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), keamanan, dan lain sebagainya. Dan tidak lupa menjalankan kewajiban masing-masing sebagai manusia dan masyarakat sebelum menuntut apa yang menjadi hak kita, agar timbul rasa nyaman, damai, dan tentram dalam menjalani aktifitas masing-masing.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengaruh Reog Terhadap Masyarakat Ponorogo

Review Film Battle in Seattle

Keterampilan Berkomunikasi dan Bernegoisasi