Demokrasi Turki
Turki
pada awalnya merupakan kesultanan besar dimasa dinasti utsmany,kini telah
menjadi Republik Turki.Pemerintah pusat Turki memiliki kuasa besar atas
pemerintahan lokalnya.Hal ini disebabkan bentuk Negaranya yang berbentuk
kesatuan.Sistem pemerintahan yang dianut oleh Turki adalah system pemerintahan
parlementer.Presiden sebagai kepala Negara dan Perdana Menteri sebagai kepala
pemerintahan.Sejak amandemen konstitusi 2007,presiden Turki dipilih oleh
parlemen ( The Grand National
Assembly/TGNA).Presiden terpilih kemudian mengangkat perdana
menteri,perdana menteri kemudian menyusun dewan menteri,dengan susunan yang
telah di setujui oleh presiden.Presiden tidak dapat memberhentikan menteri
tanpa proposal dari perdana menteri dan dewan menteri tidak bertanggung jawab
kepada presiden melainkan bertanggung jawab kepada parlemen.Disana terdapat
berbagai dimensi dan perubahan mendasar yang terbentang dan menjadi konsekuensi
dari amandemen tersebut;dimana amandemen itu membentuk kelahiran baru bagi
Turki di antara keistimewaan dan dimensi-dimensi tersebut.
         Setelah masa sulit yang
dialami Reccep Tayyip Erdogan dalam periode pemerintahannya ia banyak membuat
kebijakan-kebijakan baru dan menciptakan demokrasi yang sesuai dengan Rakyat
Turki dan di setujui oleh mereka.
Kebijakan-Kebijakan
Baru Erdogan
Pertama,Mengakhiti
campur tangan militer dalam kehidupan politik di negeri itu,yaitu peran atau
campur tangan yang di mainkan militer dengan alasan menjaga
sekulerisme.Sehingga tugas dan kewenangan militer secara praktis terbatas pada
pertahanan Negara.
Amandemen
konstitusi yang berkatian secara khusus dengan militer,membatasi dan mengurangi
berbagai kewenangan dewan permusyawaratan tertinggi militer,dimana dewan ini
tidak mungkin lagi melindungi para perwiranya yang terlibat dalam berbagai
tindak kejahatan ketika dilakukan investigasi.Dengan demikian,mereka yang
menjadi korban kebijakan-kebijakan dewan atau lembaga ini berhak mengajukan
tuntutan hukum dihadapan pengadilan sipil.jumlah mereka yang menjadi korban
kebijakan lembaga ini mencapai ratusan orang pertahun.
Yang
terpenting dari semua itu ,dimungkinkannya mengajukan tuntutan hukum kepada
anggota militer di hadapan pengadilan sipil dalam kasus-kasus yang berkaitan
dengan menganggu keamanan negara dan pelanggaran konstitusi.
            Kedua,penghapusan
pasal 15 yang bersifat temporer dari konstitusi kudeta tahun 1982,yang melarang
pengajuan tuntutan hukum kepada pelaku dan perancang utama kudeta militer tahun
militer 1980,yang memberikan kewenangan kepada para korban dari kudeta tersebut
untuk mengajukan tuntutan hukum kepada mereka yang diadukan ke
pengadilan.Penghapusan pasal ini juga menghambat upaya kudeta militer terhadap
demokrasi atau upaya apapun untuk memberangus kehendak rakyat.
            Ketiga,Amandemen
konstitusi membatasi dan mengurangi secara drastis beberapa peran dan campur
tangan pengadilan seperti yang terjadi pada lembaga pengadilan tinggi dan
mahkamah konstitusi melalui demokratisasi sebagian darinya;yaitu dengan
menambah beberapa anggota barunya pada kedua lembaga atau badan tersebut oleh
parlemen dan memberkan kewenangan kepada perdana menteri mengangkat atau
menentukan anggota yang lain.Hal ini menyebabkan mahkamah  konstitusi tidak dapat menghapuskan
konstitusi yang disahkan parlemen secara semena-mena atau membubarkan
partai-partai dengan alasan menjaga sekulerisme.
            Perubahan struktural mahkamah
konstitusi akan mengubah perimbangan kekuatan di dalamnya,dimana perubahan ini
menyebabkan lembaga ini tidak dapat dijadikan sebagai alat untuk menggagalkan
semua perubahan konstitusi yang diajukan di parlemen,tidak dapat menghambat proses
reformasi dan bahkan tidak bisa mengangkat atau menempatkan dirinya sebagai
lembaga legislatif.
            Amandemen ini berhasil menghancurkan
salah satu alat “Deep State” yang selama ini menguasai kehidupan politik di
Turki dan menghambat laju pertumbuhan dan kemajuannya selama beberapa dekade.
            Yang terpenting dari semua itu
adalah,berbagai reformasi juga melibatkan lembaga Pengadilan Tinggi,yaitu
lembaga yang menguasai pengadilan dan campur tangan dalam tugas mereka tanpa
alasan yang benar atau menolak keputusan pengadilan yang tidak sejalan dengan
arah pemikiran yang mereka kehendaki.
            Keempat,Amandemen
konstitusi ini melindungi partai-partai politik dari pembubaran yang
sewenang-wenang.Pembubaran partai-partai ini diserahkan kepada parlemen dan
bukan kepada mahkamah konstitusi.Pembubaran ini dapat dilakukan dengan dua
catatan;melakukan anarkisme dan melawan konstitusi.
            Amandemen konstitusi ini juga
menjamin partai-partai tersebut menjaga kursi-kursi mereka di parlemen ketika
partai-partai yang mengusung mereka dibubarkan,dengan alasan bahwa yang
memberikan suara atau limpahan kewenangan kepada mereka itu adalah
rakyat.Rakyatlah satu-satunya pihak yang berhak menarik kembali kewenangannya
kepada wakil tersebut.Hal ini tidak dapat dilakukan kecuali dalam pemilihan
umum
            Kelima,Amandemen
konstitusi ini membentangkan beberapa perubahan besar bagi kaum
perempuan,anak-anak dan orang yang lanjut usia dan mereka yang cacat,seraya
menghapuskan belenggu-belenggu yang di tanam mahkamah konstitusi,lembaga
pendidikan tinggi khususnya yang berkenaan dengan larangan penggunaan jilbab
bagi para mahasiswan di perkuliahan.
SISTEM PEMERINTAHAN
            Turki
menganut sistem pemerintahan parlementer, yang dimana perdana menteri dan
presiden sebagai yang menjalankan roda pemerintahan. Perdana menteri memiliki
peranan yang lebih dominan dibandingkan dengan presiden, disni presiden hanya
digunakan sebagai simbol belaka. Turki juga menganut sentralisme dalam struktur
administrasi pemerintahan, beberapa organ administrasi dalam pemerintahan bisa
dibilang merupakan warisan praktek sentralisme di era kekhalifahan utsmani
pra-republik. 
            Dalam
struktur pemerintahan Turki terdapat dua struktur yang terpisah, yaitu
Pemerintah pusat dan lembaga-lembaga pemerintah desentralisasi. Dalam pemerintah
pusat dibagi menjadi dua lagi, yaitu Lembaga ibu kota dan Lembaga wilayah,
presiden dan perdana menteri merupakan bagian dari lembaga ibukota. Presiden
sebagai simbol negara dan Perdana menteri sebagai lembaga eksekutif yang
memiliki tugas utama menyelenggarakan pemerintahan. Perdana menteri menurut
konstitusi 1982 adalah pemimpin dewan menteri dan administrasi pemerintahan
secara umum. Perdana menteri ditunjuk oleh presiden dari anggota (parlemen
turki). Sementara itu para menteri dipilih oleh Perdana Menteri dari anggota
parlemen Turki dan ditetapkan oleh presiden. Pada lembaga wilayah terdapat il
(provinsi), ilce (kabupaten), belde(town, semacam kecamatan) dan bucak
(distrik). Setidaknya terdapat 81 provinsi dan 957 distrik di Turki.
            Sejak
disusun pertama kalinya, konstitusi Turki sudah mengalami belasan kali
amandemen. Namun baru amandemen melalui referendum dibawah PM Erdogan inilah
konstitusi Turki mengalami perubahan yang amat radikal, yang menggeser hegemoni
militer Turki. Semula posisi mereka above the state sekarang mesti
tunduk pada UU yang memberikan supremasi pada kekuatan sipil melalui demokrasi
dalam sistem perwakilan. Konstitusi hasil amandemen ini membuat larangan campur
tangan militer dalam politik, lalu hanya sebatas menjaga pertahanan negara. 
            Parlemen
turki menyetujui RUU reformasi konstitusi yang didalamnya tentang memperkuat
kekuasaan Presiden. Parlemen Turki menyatakan bahwa RUU tersebut mendapat
dukungan  339 orang dari 550 anggota
parlemen, agar Undang-Undang tersebut bisa dimajukan dalam referendum.
Reformasi konstitusi akan memungkinkan seorang Presiden untuk mengeluarkan
dekrit, menyatakan keadaan darurat, menunjuk menteri dan pejabat negara serta
membubarkan parlemen. Didalam RUU ini pula Perdana Menteri akan dihapus dalam
sistem pemerintahan,dan digantikan oleh satu atau dua orang wakil presiden
dibawah seorang Presiden. Dengan RUU yang baru maka akan bisa dipastikan bahwa
Erdogan akan menjabat sebagai Presiden hingga 2029 mendatang. Dalam RUU
tersebut guna untuk menghindari koalisi yang rapuh dan rentan bubar dijalan. 
            Presiden
juga dapat membuat dekrit presiden dalam setiap urusan eksekutif tanpa harus
berkonsultasi dengan parlemen. Bahkan presiden juga dapat menunjuk dua wakil
serta menunjuk secara langsung kepala militer, badan intelijen, rektor
universitas, birokrat senior dan sejumlah badan peradilan hukum tinggi
Komentar
Posting Komentar