Demokrasi Turki

Turki pada awalnya merupakan kesultanan besar dimasa dinasti utsmany,kini telah menjadi Republik Turki.Pemerintah pusat Turki memiliki kuasa besar atas pemerintahan lokalnya.Hal ini disebabkan bentuk Negaranya yang berbentuk kesatuan.Sistem pemerintahan yang dianut oleh Turki adalah system pemerintahan parlementer.Presiden sebagai kepala Negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan.Sejak amandemen konstitusi 2007,presiden Turki dipilih oleh parlemen ( The Grand National Assembly/TGNA).Presiden terpilih kemudian mengangkat perdana menteri,perdana menteri kemudian menyusun dewan menteri,dengan susunan yang telah di setujui oleh presiden.Presiden tidak dapat memberhentikan menteri tanpa proposal dari perdana menteri dan dewan menteri tidak bertanggung jawab kepada presiden melainkan bertanggung jawab kepada parlemen.Disana terdapat berbagai dimensi dan perubahan mendasar yang terbentang dan menjadi konsekuensi dari amandemen tersebut;dimana amandemen itu membentuk kelahiran baru bagi Turki di antara keistimewaan dan dimensi-dimensi tersebut.

         Setelah masa sulit yang dialami Reccep Tayyip Erdogan dalam periode pemerintahannya ia banyak membuat kebijakan-kebijakan baru dan menciptakan demokrasi yang sesuai dengan Rakyat Turki dan di setujui oleh mereka.

Kebijakan-Kebijakan Baru Erdogan
Pertama,Mengakhiti campur tangan militer dalam kehidupan politik di negeri itu,yaitu peran atau campur tangan yang di mainkan militer dengan alasan menjaga sekulerisme.Sehingga tugas dan kewenangan militer secara praktis terbatas pada pertahanan Negara.
Amandemen konstitusi yang berkatian secara khusus dengan militer,membatasi dan mengurangi berbagai kewenangan dewan permusyawaratan tertinggi militer,dimana dewan ini tidak mungkin lagi melindungi para perwiranya yang terlibat dalam berbagai tindak kejahatan ketika dilakukan investigasi.Dengan demikian,mereka yang menjadi korban kebijakan-kebijakan dewan atau lembaga ini berhak mengajukan tuntutan hukum dihadapan pengadilan sipil.jumlah mereka yang menjadi korban kebijakan lembaga ini mencapai ratusan orang pertahun.
Yang terpenting dari semua itu ,dimungkinkannya mengajukan tuntutan hukum kepada anggota militer di hadapan pengadilan sipil dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan menganggu keamanan negara dan pelanggaran konstitusi.
            Kedua,penghapusan pasal 15 yang bersifat temporer dari konstitusi kudeta tahun 1982,yang melarang pengajuan tuntutan hukum kepada pelaku dan perancang utama kudeta militer tahun militer 1980,yang memberikan kewenangan kepada para korban dari kudeta tersebut untuk mengajukan tuntutan hukum kepada mereka yang diadukan ke pengadilan.Penghapusan pasal ini juga menghambat upaya kudeta militer terhadap demokrasi atau upaya apapun untuk memberangus kehendak rakyat.
            Ketiga,Amandemen konstitusi membatasi dan mengurangi secara drastis beberapa peran dan campur tangan pengadilan seperti yang terjadi pada lembaga pengadilan tinggi dan mahkamah konstitusi melalui demokratisasi sebagian darinya;yaitu dengan menambah beberapa anggota barunya pada kedua lembaga atau badan tersebut oleh parlemen dan memberkan kewenangan kepada perdana menteri mengangkat atau menentukan anggota yang lain.Hal ini menyebabkan mahkamah  konstitusi tidak dapat menghapuskan konstitusi yang disahkan parlemen secara semena-mena atau membubarkan partai-partai dengan alasan menjaga sekulerisme.
            Perubahan struktural mahkamah konstitusi akan mengubah perimbangan kekuatan di dalamnya,dimana perubahan ini menyebabkan lembaga ini tidak dapat dijadikan sebagai alat untuk menggagalkan semua perubahan konstitusi yang diajukan di parlemen,tidak dapat menghambat proses reformasi dan bahkan tidak bisa mengangkat atau menempatkan dirinya sebagai lembaga legislatif.
            Amandemen ini berhasil menghancurkan salah satu alat “Deep State” yang selama ini menguasai kehidupan politik di Turki dan menghambat laju pertumbuhan dan kemajuannya selama beberapa dekade.
            Yang terpenting dari semua itu adalah,berbagai reformasi juga melibatkan lembaga Pengadilan Tinggi,yaitu lembaga yang menguasai pengadilan dan campur tangan dalam tugas mereka tanpa alasan yang benar atau menolak keputusan pengadilan yang tidak sejalan dengan arah pemikiran yang mereka kehendaki.
            Keempat,Amandemen konstitusi ini melindungi partai-partai politik dari pembubaran yang sewenang-wenang.Pembubaran partai-partai ini diserahkan kepada parlemen dan bukan kepada mahkamah konstitusi.Pembubaran ini dapat dilakukan dengan dua catatan;melakukan anarkisme dan melawan konstitusi.
            Amandemen konstitusi ini juga menjamin partai-partai tersebut menjaga kursi-kursi mereka di parlemen ketika partai-partai yang mengusung mereka dibubarkan,dengan alasan bahwa yang memberikan suara atau limpahan kewenangan kepada mereka itu adalah rakyat.Rakyatlah satu-satunya pihak yang berhak menarik kembali kewenangannya kepada wakil tersebut.Hal ini tidak dapat dilakukan kecuali dalam pemilihan umum
            Kelima,Amandemen konstitusi ini membentangkan beberapa perubahan besar bagi kaum perempuan,anak-anak dan orang yang lanjut usia dan mereka yang cacat,seraya menghapuskan belenggu-belenggu yang di tanam mahkamah konstitusi,lembaga pendidikan tinggi khususnya yang berkenaan dengan larangan penggunaan jilbab bagi para mahasiswan di perkuliahan.

SISTEM PEMERINTAHAN
            Turki menganut sistem pemerintahan parlementer, yang dimana perdana menteri dan presiden sebagai yang menjalankan roda pemerintahan. Perdana menteri memiliki peranan yang lebih dominan dibandingkan dengan presiden, disni presiden hanya digunakan sebagai simbol belaka. Turki juga menganut sentralisme dalam struktur administrasi pemerintahan, beberapa organ administrasi dalam pemerintahan bisa dibilang merupakan warisan praktek sentralisme di era kekhalifahan utsmani pra-republik.
            Dalam struktur pemerintahan Turki terdapat dua struktur yang terpisah, yaitu Pemerintah pusat dan lembaga-lembaga pemerintah desentralisasi. Dalam pemerintah pusat dibagi menjadi dua lagi, yaitu Lembaga ibu kota dan Lembaga wilayah, presiden dan perdana menteri merupakan bagian dari lembaga ibukota. Presiden sebagai simbol negara dan Perdana menteri sebagai lembaga eksekutif yang memiliki tugas utama menyelenggarakan pemerintahan. Perdana menteri menurut konstitusi 1982 adalah pemimpin dewan menteri dan administrasi pemerintahan secara umum. Perdana menteri ditunjuk oleh presiden dari anggota (parlemen turki). Sementara itu para menteri dipilih oleh Perdana Menteri dari anggota parlemen Turki dan ditetapkan oleh presiden. Pada lembaga wilayah terdapat il (provinsi), ilce (kabupaten), belde(town, semacam kecamatan) dan bucak (distrik). Setidaknya terdapat 81 provinsi dan 957 distrik di Turki.
            Sejak disusun pertama kalinya, konstitusi Turki sudah mengalami belasan kali amandemen. Namun baru amandemen melalui referendum dibawah PM Erdogan inilah konstitusi Turki mengalami perubahan yang amat radikal, yang menggeser hegemoni militer Turki. Semula posisi mereka above the state sekarang mesti tunduk pada UU yang memberikan supremasi pada kekuatan sipil melalui demokrasi dalam sistem perwakilan. Konstitusi hasil amandemen ini membuat larangan campur tangan militer dalam politik, lalu hanya sebatas menjaga pertahanan negara.
            Parlemen turki menyetujui RUU reformasi konstitusi yang didalamnya tentang memperkuat kekuasaan Presiden. Parlemen Turki menyatakan bahwa RUU tersebut mendapat dukungan  339 orang dari 550 anggota parlemen, agar Undang-Undang tersebut bisa dimajukan dalam referendum. Reformasi konstitusi akan memungkinkan seorang Presiden untuk mengeluarkan dekrit, menyatakan keadaan darurat, menunjuk menteri dan pejabat negara serta membubarkan parlemen. Didalam RUU ini pula Perdana Menteri akan dihapus dalam sistem pemerintahan,dan digantikan oleh satu atau dua orang wakil presiden dibawah seorang Presiden. Dengan RUU yang baru maka akan bisa dipastikan bahwa Erdogan akan menjabat sebagai Presiden hingga 2029 mendatang. Dalam RUU tersebut guna untuk menghindari koalisi yang rapuh dan rentan bubar dijalan.

            Presiden juga dapat membuat dekrit presiden dalam setiap urusan eksekutif tanpa harus berkonsultasi dengan parlemen. Bahkan presiden juga dapat menunjuk dua wakil serta menunjuk secara langsung kepala militer, badan intelijen, rektor universitas, birokrat senior dan sejumlah badan peradilan hukum tinggi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengaruh Reog Terhadap Masyarakat Ponorogo

Review Film Battle in Seattle

Keterampilan Berkomunikasi dan Bernegoisasi