Demokrasi dan Kedaulatan
Demokrasi 
Istilah
demokrasi juga digunakan secara beragam. Terkadang digunakan untuk menyebut
suatu bentuk pemerintahan dan terkadang dikonotasikan dengan kondisi suatu
masyarakat. Namun didunia kontemporer, ketika nasionalisme tak pelak lagi
menjadi dasar bagi demokrasi politik, maka pemerintahan politik yang demokratis
menjadi instrumen kemajuan sosial. Disinilah letak keterkaitannya dengan
demokrasi politik yang mengisyaratkan pemerintah harus bergantung pada
persetujuan pihak yang diperintah; artinya, ekspresi, persetujuan maupun
ketidaksetujuan rakyat sudah harus memiliki sarana penyaluran yang nyata dalam
pemilihan umum, program politik partai, media massa, dan lain sebagainya. Oleh
karena itu, demokrasi yang dimaksud dalam pengertian ini adalah suatu sistem
pemerintahan yang mayoritas anggota dewasa komunitas poltiknya turut
berpartisipasi melalui cara perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan harus
mempertanggung jawabkan segala tindakannya kepada kelompok mayoritas tersebut.
Dengan kata lain, negara konstitusional kontemporer harus berlandaskan pada
suatu sistem perwakilan yang demokratis, yang menjamin kedaulatan rakyat. (C.F.Strong, 2012) 
Kedaulatan
Sifat
khusus pada suatu negara yang membeakannyadengan semua unit perkumpulan lainnya
adalah negara memiliki kekuasaan untuk membuat dan melaksanakan undang undang
dengan segala cara maupun paksaan yang diperlukan. Kekuasaan inilah yang sering
disebut dengan kedaulatan (sovereignty). Istilah yang sangat kontroversial dan
banyak hal yang biasa dibicarakan mengenai hal ini kemudian, namun dalam
pembahasan kali ini kita akan mendefinisikan menjadi dua yakni internal dan
eksternal. Secara internal berarti, supremasi seseorang atu sekumpulan orang
didalam negara atas individu individu ataupun perkumpulan individu dalam
wilayah yurisdiksinya. Secara eksternal berarti, independensi mutlak satu
negara sebagai suatu keseluruhan dalam hubungannya dengan negara negara
lainnya. 
Secara
etimologi, kata  kata “kedaulatan“
berarti superioritas belaka, tetapi ketika diterapkan pada negara bisa berarti
superioritas yang mengisyaratkan adanya kekuasaan untuk membuat hukum
(law-issuing power). Istilah kedaulatan yang dipergunakan dinegara negara dunia
dapat dibedakan menjadi tiga cara dalam penerapannya : (1) kepala negara hanya
sebagai lambing saja, misalnya ratu di inggris; (2) kedaulatan huku, yaitu
seseorang yang menurut hukum diwilayah itu mengatur dan menjalankan
pemerintahan, semisal kedudukan ratu dalam parlemen di Inggris, (3) kedaulatan
politik atau kedaulatan konstitusional, yaitu sekelompok orang dengan kekuasaan
tertinggi, terkadang disebut sebagai kedaulatan kolektif  (collective sovereign) dan dinegara
konstitusional modern ditemukan pada electorate (orang orang yang berhak memilih
pada saat pemilihan umum) atupun mengikuti proses pemilihan umum. (C.F.Strong,
 2012) 
Komentar
Posting Komentar