Demokrasi dan Kedaulatan

Demokrasi
Istilah demokrasi juga digunakan secara beragam. Terkadang digunakan untuk menyebut suatu bentuk pemerintahan dan terkadang dikonotasikan dengan kondisi suatu masyarakat. Namun didunia kontemporer, ketika nasionalisme tak pelak lagi menjadi dasar bagi demokrasi politik, maka pemerintahan politik yang demokratis menjadi instrumen kemajuan sosial. Disinilah letak keterkaitannya dengan demokrasi politik yang mengisyaratkan pemerintah harus bergantung pada persetujuan pihak yang diperintah; artinya, ekspresi, persetujuan maupun ketidaksetujuan rakyat sudah harus memiliki sarana penyaluran yang nyata dalam pemilihan umum, program politik partai, media massa, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, demokrasi yang dimaksud dalam pengertian ini adalah suatu sistem pemerintahan yang mayoritas anggota dewasa komunitas poltiknya turut berpartisipasi melalui cara perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan harus mempertanggung jawabkan segala tindakannya kepada kelompok mayoritas tersebut. Dengan kata lain, negara konstitusional kontemporer harus berlandaskan pada suatu sistem perwakilan yang demokratis, yang menjamin kedaulatan rakyat. (C.F.Strong, 2012)

Kedaulatan
Sifat khusus pada suatu negara yang membeakannyadengan semua unit perkumpulan lainnya adalah negara memiliki kekuasaan untuk membuat dan melaksanakan undang undang dengan segala cara maupun paksaan yang diperlukan. Kekuasaan inilah yang sering disebut dengan kedaulatan (sovereignty). Istilah yang sangat kontroversial dan banyak hal yang biasa dibicarakan mengenai hal ini kemudian, namun dalam pembahasan kali ini kita akan mendefinisikan menjadi dua yakni internal dan eksternal. Secara internal berarti, supremasi seseorang atu sekumpulan orang didalam negara atas individu individu ataupun perkumpulan individu dalam wilayah yurisdiksinya. Secara eksternal berarti, independensi mutlak satu negara sebagai suatu keseluruhan dalam hubungannya dengan negara negara lainnya.
Secara etimologi, kata  kata “kedaulatan“ berarti superioritas belaka, tetapi ketika diterapkan pada negara bisa berarti superioritas yang mengisyaratkan adanya kekuasaan untuk membuat hukum (law-issuing power). Istilah kedaulatan yang dipergunakan dinegara negara dunia dapat dibedakan menjadi tiga cara dalam penerapannya : (1) kepala negara hanya sebagai lambing saja, misalnya ratu di inggris; (2) kedaulatan huku, yaitu seseorang yang menurut hukum diwilayah itu mengatur dan menjalankan pemerintahan, semisal kedudukan ratu dalam parlemen di Inggris, (3) kedaulatan politik atau kedaulatan konstitusional, yaitu sekelompok orang dengan kekuasaan tertinggi, terkadang disebut sebagai kedaulatan kolektif  (collective sovereign) dan dinegara konstitusional modern ditemukan pada electorate (orang orang yang berhak memilih pada saat pemilihan umum) atupun mengikuti proses pemilihan umum. (C.F.Strong, 2012)





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengaruh Reog Terhadap Masyarakat Ponorogo

Review Film Battle in Seattle

Keterampilan Berkomunikasi dan Bernegoisasi