Tarikh Tasyri' Era Rasulullah
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Islam memiliki banyak ilmu yang sangat menarik untuk dikaji,
salah satunya yakni fiqih Islam. Dalam fiqih Islam materi-materinya diambil
dari al-Qur'an al-Karim, sabda-sabda dan perbuatan Rasulullah SAW yang
menjelaskan al-Qur'an dan menerangkan maksud-maksudnya. Itulah yang dikenal
dengan as-Sunnah. Selain itu fiqih Islam juga mengambil materi dari pendapat
para fuqaha'. Pendapat-pendapat itu meskipun bersandar kepada al- Qur'an
dan as-Sunnah namun merupakan hasil pemikiran yang telah terpengaruh oleh
pengaruh yang berbeda-beda sesuai dengan masa yang dialami dan
pembawaan-pembawaan jiwa (naluri) bagi setiap faqih.
Dalam hal ini penulis sejarah fiqih (sejarah hukum Islam)
dan para fuqaha' ragu antara menjadikan sejarah itu berdasarkan masa
yang berbeda-beda dan berdasarkan atas pribadi-pribadi para mujtahid dengan
mengikuti perbedaan naluri kejiwaan mereka. Adapun jiwa para fuqaha' maka
jelaslah bahwa hal itu bukanlah perbedaan yang hakiki, lebih-lebih bagi
orang-orang yang hidup dalam satu masa.
Teori hukum Islam telah mengenal berbagai sumber dan metode
yang darinya dan melaluinya hukum Islam itu diambil. Sumber-sumber yang darinya
hukum diambil adalah al-Qur'an dan Sunnah Nabi. Sedangkan yang melaluinya
hukum berasal adalah metode-metode ijtihad dan interpretasi atau pencapaian
sebuah consensus (ijma').
1.2. Identifikasi Masalah
Untuk mengetahui kegunaan mempelajari sejarah hukum Islam,
terlebih dahulu kita mengetahui latar belakang munculnya suatu hukum baik yang
didasarkan pada al-Qur’an dan Sunah maupun tidak. Kalau tidak, maka akan
melahirkan pemahaman hukum yang cenderung ekstrim bahkan mengarah pada merasa
benar sendiri. Oleh karena itu memahami hukum Islam dengan mengetahui latar
belakang pembentukan hukumnya menjadi sangat penting agar tidak salah dalam
memahami hukum Islam itu.
Misalnya fiqh adalah hasil produk
pemikiran ulama baik secara individu maupun kolektif. Oleh karena itu
mempelajari perkembangan fiqh berarti mempelajari pemikiran ulama yang telah
melakukan ijtihad dengan segala kemampuan yang dimilikinya. Dengan demikian mempelajari sejarah hukum Islam berarti melakukan
langkah awal dalam mengkonstruksikan pemikiran ulama klasik dan
langkah-langkahijtihadnya untuk diimplementasikan sehingga kemaslahatan manusia
senantiasa terpelihara. Di antara kegunaan mempelajari sejarah hukum Islam
adalah agar dapat melahirkan sikap hidup toleran dan untuk mewarisi pemikiran
ulama klasik dan langkah-langkah ijtihadnya agar dapat mengembangkan
gagasan-gagasannya.
1.3. Rumusan Masalah
1)
Apakah pengertian Tarikh Tasyri itu?
2)
Bagaimana pendapat para tokoh Islam
mengenai pengertian Tarikh Tasyri'?
3)
Apa saja ruang lingkup dan
macam-macam Tarikh Tasyri'?
4)
Bagaimana Tarikh Tasyri' pada
periode Rasul?
1.4. Tujuan
1)
Mengetahui pengertian Tarikh Tasyri’
2)
Mengetahui pendapat tokoh-tokoh
Islam tentang Tarikh Tasyri’
3)
Mengetahui ruang lingkup dan
macam-macam Tarikh Tasyri’
4)
Mengetahui Tarikh Tasyri’ pada zaman
Rasul
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Tarikh Tasyri'
Pengertian Tarikh Tasyri' secara
bahasa berasal dari kata Tarikh yang artinya catatan tentang perhitungan
tanggal, hari, bulan dan tahun. Lebih populer dan sederhana diartikan sebagai
sejarah atau riwayat. Serta dari kata syariah adalah peraturan atau
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan (diwahyukan) oleh Allah kepada Nabi
Muhammad saw untuk manusia yang mencakup tiga bidang, yaitu keyakinan
(aturan-aturan yang berkaitan dengan aqidah), perbuatan (ketentuan-ketentuan
yang berkaitan dengan tindakan hukum seseorang) dan akhlak (tentang nilai baik
dan buruk). (Karim, 2003)
Tarikh Tasyri' memiliki banyak pengertian yang disebutkan
oleh beberapa tokoh Islam diantaranya yaitu :
Tarikh al-Tasyri’ menurut Muhammad Ali al-sayis adalah “Ilmu yang membahas
keadaan hukum Islam pada masa kerasulan (Rasulullah SAW masih hidup) dan
sesudahnya dengan periodisasi munculnya hukum serta hal-hal yang berkaitan
dengannya, (membahas) keadaan fuqaha dan mujtahid dalam merumuskan hukum-hukum
tersebut”.
Tasyri’ adalah
bermakna legislation, enactment of law, artinya penetapan
undang-undang dalam agama Islam. (Karim, 2003)
2.2. Ruang Lingkup dan Pendapat Para Tokoh Islam
Ruang lingkup Tarikh Tasyri'
terbatas pada keadaan perundang-undangan Islam dari zaman ke zaman yang dimulai
dari zaman Nabi SAW sampai zaman berikutnya, yang ditinjau dari sudut
pertumbuhan perundang-undangan Islam, termasuk didalamnya hal-hal yang menghambat
dan mendukungnya serta biografi sarjana-sarjana fiqh yang banyak mengarahkan
pemikirannya dalam upaya menetapkan perundang-undangan Islam. (Kholaf, 1974)
Namun bagi Kamil Musa dalam kitab al-Madhkal
ila Tarikh at-Tasyri' al-Islami, mengatakan bahwa Tarikh Tasyri' tidak
terbatas pada sejarah pembentukan al Qur'an dan As-Sunnah. Ia juga mencakup
pemikiran, gagasan dan ijtihad ulama pada waktu atau kurun tertentu. Diantara
ruang lingkup Tarikh Tasyri', adalah :
1. Ibadah
Bagian ini membicarakan tentang
hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Hukum-hukum yang berhubungan dengan
lapangan ibadah bersumber pada nash-nash dari syara' tanpa tergantung pemahaman
maksudnya atau alasan-alasannya. Hukum-hukum tersebut bersifat abadi dengan
tidak terpengaruh oleh perbedaan lingkungan dan zaman.
2. Hukum Keluarga
Hukum keluarga ini meliputi:
pernikahan, warisan, wasiat dan wakaf.
3. Hukum
Privat
Hukum Privat disini adalah apa yang
biasa disebut dikalangan fuqoha dengan nama fiqh Mu'amalat-kebendaan atau hukum
sipil (al Qonunul-madani). Hukum ini berisi pembicaraan tentang hak-hak manusia
dalam hubungannya satu sama lain, seperti haknya si penjual untuk menerima uang
harga dari si pembeli dan haknya si pembeli untuk menerima barang yang
dibelinya, dan sebagainya.
4. Hukum
Pidana
Hukum pidana Islam
ialah kumpulan aturan yang mengatur cara melindungi dan menjaga keselamatan
hak-hak dan kepentingan masyarakat (negara) dan anggota-anggotanya dari
perbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan. Para fuqoha Islam membicarakan
lapangan hukum pidana dalam bab "Jinayat" atau "Huud".
5. Siyasah
Syar'iyyah
Siyasah Syar'iyyah ialah hubungan
antara negara dan pemerintahan Islam, teori-teori tentang timbulnya negara dan
syarat-syarat diadakannya, serta kewajiban-kewajibannya. Hubungan antara rakyat
dengan penguasa dalam berbagai lapangan hidup.
6. Hukum
Internasional
Hukum ini ada dua, yaitu pertama
hukum perdata internasional ialah kumpulan aturan-aturan yang menerangkan hukum
mana yang berlaku, dari dua hukum atau lebih, apabila ada dua unsur orang asing
dalam suatu persoalan hukum, seperti orang Indonesia hendak menikah dengan
orang Jepang dan perkawinan dilakukan di Amerika. Kedua hukum publik
internasional, lapangan hukum ini mengatur antara negara Islam dengan negara
lain atau antara negara Islam dengan warga negara lain, bukan dalam lapangan
keperdataan. (Kholaf, 1974)
2.3.
Macam-macam Tasyri'
. Secara umum Tasyri' dibagi menjadi dua, yaitu dilihat dari
al-tasyri al-Islam min jihad al-nash yaitu dilihat dari sumbernya dan
dari al-tasyri’ al-Islami min jihad al-tawasuh wa al-syumuliyah, yaitu
dilihat dari sudut keluasan dan kandungan Tasyri'. Ditinjau dari sudut
sumbernya dibentuk pada periode Rasulullah SAW, yakni al-Qur'an dan Sunnah. (Mubarok, 2003)
Para fuqaha' (muslim jurists) dan sarjana-sarjana
modern setuju bahwa al-Qur'an terdiri dari sekitar 500 ayat hukum. Jika
dibandingkan dengan keseluruhan materi al-Qur'an, ayat-ayat hukum sangatlah
kecil, dan hal itu memberi kesan yang salah bahwa al-Qur'an memperhatikan
aspek-aspek hukum karena kebetulan belaka. Pada saat yang sama, banyak dicatat
oleh para ahli Islam bahwa al-Qur'an seringkali mengulang-ulang baik secara
tematis maupun harfiah.
Gerakan Tasyri kedua yang dilihat
dari kekuatan dan kandunganya mencakup ijtihad sahabat, tabi’in
dan ulama sesudahnya. Tasyri tipe kedua ini dalam pandangan Umar Sulaiman
al- Asyqar dapat dibedakan menjadi dua bidang. Pertama bidang ibadah kedua
bidang muamalat. Dalam bidang ibadah, Fiqh dibagi menjadi beberapa topik,
yaitu: “taharah, salat, zakat, puasa i’ tikad, merawat jenazah, jumrah, sumpah,
nazar, jihad, makanan, minuman, kurban, dam sembelihan”.
Bidang muamalat di bagi menjadi
beberapa topik, diantaranya perkawinan dan perceraian, uqubat (hudud,
qishas, dan ta’zir), jual beli, bagi hasil(qiradl), gadai, musyaqah,
muzara’ah, upah, sewa, memindahkan hutang (hiwallah), syuf’ah wakalah, pinjam
meminjam(arriyah), barang titipan, luqathah (barang temuan),
jaminan (kafalah), sayembara (fi’alah), perseroan
(syirkhah), peradilan, waqaf, hibah, penahanan dan pemeliharaan (al-
hajr), wasiat dan faraid (pembagia harta warisan).
Akan tetapi ulama Hanafiah seperti Ibnu
Abiddin berbeda pendapat dalam pembagian fiqh. Dia membagi fiqh menjadi tiga
bagian, yaitu ibadah, muamalat dan uqubat. Cakupan fiqh ibadah dalam pandangan
mereka adalah shalat, zakat, puasa, haji dan jihad. Cakupan fiqh muamalat
adalah petukaran harta seperti jual beli, titipan, pinjam meminjam,perkawinan, mukhasammah
(gugatan), saksi, hakim dan bersifat duniawi (muamallat), Fiqh yang berhubungan
denngan masalah keluarga peradilan, sedangkan cakupan fiqh uqubat dalam
pandangan ulama Hanafiah adalah qishas, sanksi pencurian, sanksi zina, sanksi
menuduh zina dan sanksi murtad. (Mubarok, 2003)
2.4. Tarikh Tasyri’ Periode Rasul
2.4.1. Pada Masa Awal Islam
Islam datang untuk manusia secara
keseluruhan, tetapi dimulai dengan memperbaiki keadaan orang-orang Arab yang
telah Allah pilih sebagai penopang dan penyerunya. Keadaan orang-orang Arab
dahulu terdiri dari dua perkara, yaitu berhalaisme dalam agama dan kekacauan
dalam tatanan masyarakat. Penyelamat dari kebiadapan dan membebaskan mereka
agar menyokong agama Allah diperlukan untuk memperbaiki kedua perkara yang ada
dikalangan mereka. Selain menyelamatkan juaga mengarahkan mereka kepada akidah
tauhid yang benar, seperti ikhlas beribadah kepada Dzat Yang maha tinggi,
melepas akhlaq yang tercela dari jiwa mereka, menghapus adat istiadat yang
buruk, mencetak mereka berakhlak mulia, berperangai terpuji, meletakkan aturan
yang jitu yang mencangkup seluruh permasalahan mereka, agar mereka berjalan
diantara petunjuk Allah dalam segala aspek kehidupan.
Periode ini
berlangsung hanya beberapa tahun saja, yaitu tidak lebih dari 22 tahun dan
beberapa bulan saja. Tapi walaupun demikian periode ini membawa pengaruh dan
kesan yang besar dan penting sekali sebab periode ini telah meninggalkan
beberapa ketetapan hukum dalam al-Qur’an dan as- Sunnah, dan juga telah
meninggalkan berbagai dasar atau pokok Tasyri’ yang menyeluruh dan juga sudah
menunjuk berbagai sumber dan dalil hukum yang untuk mengetahui hukum bagi suatu
persoalan yang belum ada ketetapan hukumnya. Dengan demikian periode Rasulullah
ini telah meninggalkan dasar pembentukan undang-undang yang sempurna.
Pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam Periode I (Pada Masa Rasulullah)
situasi masyarakat Arab pra Islam sebelum Nabi SAW diutus, orang-orang Arab
adalah umat yang tidak memiliki aturan dan mereka dikendalikan oleh kebiadaban,
dinaungi oleh kegelapan dan kejihiliahan, serta tidak ada agama yang mengikat
dan undang-undang yang yang harus mereka patuhi. Hanya sedikit saja dari mereka
yang berjanji dengan aturan yang dapat menyelesaikan perselisihan mereka, adat
yang dianggap baik serta langkah yang mulia. Bangsa Arab pra Islam dikenal
sebagai bangsa yang sudah memiliki kemajuan ekonomi. Letak geografis Arab
srategis, membuat Islam mudah tersebar ke berbagaii wilayah. Hal lain yang
mendorong cepatnya laju perluasan wilayah adalah berbagai upaya yang dilakukan
umat Islam. (Muhammad, 1997) Adapun ciri-ciri
utama tatanan Arab pra Islam adalah sebagai berikut :
1. Menganut paham kesukuan (kailah)
2. Memiliki tata sosial polotik yang tertutup dengan
partisipasi warga yang terbatas
3. Mengenal hierarki sosial yangg kuat
4. Kedudukan perempuan cenderung direndahkan.
Periode ini terdiri dari dua fase atau
masa yang masing-masing mempunyai corak yang berbeda-beda, yaitu fase Makkah
dan Madinah.
Pada fase Makkah ini Islam datang untuk
memperbaiki keadaan masyarakat Arab. Pada waktu itu penduduk Arab kerap kali
terjadi perselisihan, hal ini dikarenakan pada masa itu penduduknya masih dalam
kebodohan. Maka dengan hadirnya Islam dikalangan masyarakat Arab dapat merubah
pola pikir masyarakat Arab, meskipun pada awalnya terjadi perselisihan.
Setelah Islam mulai berkembang dan maju
dalam beberapa aspek, maka dengan cepat Islam menyebar ke berbagai wilayah di
sekitar Arab. Pada periode ini terdiri dari dua fase, yaitu fase Makkah dan
fase Madinah. Yang mana pada fase Makkah ini bermula semenjak Rasul masih
menetap di Makkah, yakni selama 12 tahun 15 bulan dan 3 hari. Pada fase ini
umat Islam masih terisolir, karena pada waktu itu umat Islam masih sangat
sedikit jumlahnya, sehingga tidak memungkinkan untuk berdakwah secara
terang-terangan, karena dalam catatan sejarah kala itu masyarakat Quraisy
memusuhi dan menolak akan adanya Islam sebagai agama mereka.
Mereka meyakini bahwa Islam adalah
agama yang bertentangan dengan keyakinan yang telah mereka anut secara
turun-temurun dari nenek moyangnya. Pada masa itu masyarakat Quraisy masih
meyakini bahwa berhala menjadi sesembahan mereka dan bisa mengabulkan semua
yang mereka inginkan. Sehingga untuk merubah tradisi yang semacam ini butuh
pendekatan yang cukup halus, hingga pada akhirnya sebagian dari mereka mulai
meninggalkan keyakinan mereka selama ini dan berpindah untuk mengikuti ajaran
Islam.
Fase Makkah yakni semenjak Rasulullah
masih menetap di Makkah, selama 12 tahun 15 bulan dan 3 hari yaitu dari 18
Ramadhan tahun 41 sampai dengan wal bulan Rabi’ul wal tahun 54 dari kelahiran
beliau. Dalam fase Makkah ini umat islam masih terisolir, jumlahnya masih
sedikit, keadaan masih lemah, belum bisa membentuk suatu umat yang mempunyai
pemerinntahan yang kuat. Oleh karenanya perhatian Rasulullah pada periode ini
dicurahkan semata-mata kepada penyebaran/penanaman da’wah untuk mengakui
keEsaan Allah serta berusaha memalingkan perhatian umat manusia dari menyembah
berhala dan patung. Di samping beliau membentengi diri dari abeka rupa gangguan
orang-orang yang sengaja menghentikan/menghalang-halangi da’wah beliau dan
pertentangan mereka terhadap orang-orang yang memberdayakan beliau, serta orang
yang sudah beriman kepada beliau.
Sedangkan pada fase yang kedua adalah
fase Madinah, yakni dimulai semenjak Rasulullah hijrah ke Madinah. Dalam
catatan sejarah fase ini berjalan selama kurang lebih 9 tahun 9 bulan 9 hari
yaitu tepatnya pada awal bulan Rabi’ul Awal tahun 54. Hal ini bermula karena
adanya tekanan dari masyarakat Quraisy yang benci terhadap Islam yang sangat
kuat, sehingga pada akhirnya Nabi memutuskan untuk berhijrah ke Madinah beserta
para pengikutnya. Nabi tinggal di Madinah selama 10 tahun yaitu dimulai dari
waktu hijrah hingga wafatnya. Ada beberapa ciri dari faase ini, diantaranya
adalah :
a.
Islam tak lagi
lemah, karena jumlahnya yang kian banyak
b.
Menghilangkan
permusuhan dalam rangka mengesakan Allah
c.
Adanya ajakan
untuk bermasyarakat
d.
Membentuk
aturan damai dan perang
Maka dengan kondisi masyarakat yang
demikian, yang disyariatkan pada fase Madinah adalah hukum kemasyarakatan yang
mencakup muamalah, ijtihad, jinayat, mawaris, wasiat, talak, sumpah dan peradilan.
(Muhammad, 1997)
2.4.2. Pemegang Kekuasaan Tasyri’ Pada Periode Nabi
Sumber atau kekuasaan Tasyri’ pad
periode ini dipegang oleh Rasulullah sendiri dan tak seorangpun dari umat Islam
selain beliau boleh menyendiri dalam menentukan hukum pada suatu masalah baik
untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain. Sebab dengan adanya Rasul
ditengah-tengah mereka serta dengan mudahnya mereka mengembalikan setiap
masalah kepada beliau maka tak seorangpun dari mereka berani berfatwa dengan
hasil ijtihadnya sendiri.
Bahkan jika mereka dalam menghadapi
suatu peristiwa atau terjadi persengketaan maka mereka langsung mengembalikan
persoalan itu kepada Rasulullah dan beliaulah yang selanjutnya akan memebrikan
fatwa kepada mereka, menyelesaikan sengketa, menjawab pertanyaan dari masalah
yang mereka tanyakan kepada Rasul. (Zuhri, 1980)
2.4.2. Sumber Perundang-undangan Pada Periode Rasul
Penentuan hukum pada masa Rasul mempunyai dua macam
sumber, yaitu :
1.
Wahyu ilahi (Al
Qur’an)
2.
Ijtihad Rasul
sendiri
Jika terjadi sesuatu yang menghendaki
adanya pembentukan hukum yang disebabkan karena munculnya suatu perselisihan
atau masalah diantara umat Islam maka pemintaan fatwanya itu kepada Rasul serta
Rasul menfatwakannya kepada mereka berdasarkan wahyu (al-Qur’an) yang turun
kepada Rasul pada waktu itu. Disamping itu Rasul juga mempunyai wewenang untuk
berijtihad, namun hal ini terbatas pada masalah muamalah saja. Sedangkan pada
masalah ubudiyyah Rasul menfatwakannya berdasarkan wahyu yang diturunkan
kepadanya. (Zuhri, 1980)
2.4.3. Perundang-undangan Pada Masa Rasul
Yang dikehendaki garis
perundang-undangan adalah sistem atau jalan yang ditempuh oleh pemuka-pemuka
Tasyri’ dalam mengembalikan permasalahan pada sumber-sumber Tasyri’. Oleh sebab
itu periode ini merupakan periode hukum dan penempatan perundang-undangan
Islam. Sumber pertama perundang-undangan itu adalah wahyu Allah yang diturunkan
kepada Rasul yang menghasilkan ayat-ayat Hukum dalam al-Qur’an. Dan
perundang-undangan yang ke dua adalah berasal dari Ijtihad Rasul yaitu yang
biasa disebut dengan Sunnah Rasul. (Zuhri, 1980)
2.4.4. Jumlah Ayat-ayat Hukum Dalam al-Qur’an
Jumlah materi ayat-ayat hukum dalam Al
Qur’an yang berhubungan dengan ibadah dan hal-hal yang berkaitan dengan jihad
ada sekitar 140 ayat, jumlah ayat yang berkaitan dengan muamalah, ahwal as
Syahsiyah, Jinayah, Peradilan dan kesaksian berjumlah kurang lebih 200 ayat.
Sedangkan jumlah hadits hukum dalam berbagai macam hukum berjumlah sekitar 4500
hadits. (Zuhri, 1980)
BAB III
P E N U T U P
3.1. Simpulan
a. Tarikh Tasyri’ secara bahasa berasal
dari kata tarikh yang artinya catatan tentang perhitungan
tanggal, hari, bulan dan tahun. Dan kata tasyri’ yaitu peraturan-peraturan
yang ditetapkan oleh Allah kepada nabi Muhammad untuk manusia,
yang mencakup kaykinan, perbuatan dan akhlaq.
b. Tarikh Tasyri’ menurut Muhammad Ali
al-Sayyis adalah ilmu yang membahas keadaan hukum Islam pada masa kerasulan dan
sesudahnya dengan periodisasi munculnya hukum serta hal-hal yang berkaitan
dengannya untuk membahas keadaan fuqaha dan mujtahid dalam merumuskan
hukum-hukum tersebut.
c. Secara umum Tasyri' dibagi menjadi
dua, yaitu dilihat dari al-tasyri al-Islam min jihad al-nash yaitu
dilihat dari sumbernya dan dari al-tasyri’ al-Islami min jihad al-tawasuh wa
al-syumuliyah, yaitu dilihat dari sudut keluasan dan kandungan Tasyri'.
d. Menurut catatan sejarah, pada
periode Rasul ini adalah dasar dan awal dari perkembangan dan munculnya Tarikh
Tasyri’ Islam. Karena Rasul adalah sebagai pembawa perdamaian bagi seluruh
umat. Oleh karena itu tidak mustahil bila sejak periode ini sudah mengalami
perkembangan antusias tinggi bagi umat Islam sendiri maupun non-Islam.
3.2 Saran
Dari beberapa pemaparan yang telah
tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa sejarah itu selalu
berkembang seiring bergantinya zaman. Oleh karena itu hendaknya kita selalu
mengikuti perkembangan tersebut agar umat Islam tak tertinggal sedikitpun dari
berlalunya waktu. Hendaknya pembaca memperkaya wawasan dalam hal sejarah dengan
selalu membuka wawasan dengan membaca.
DAFTAR
PUSTAKA
Karim, K. A. (2003). Historitas
Syari'at Islam. Yogyakarta: Pustaka Alief.
Kholaf, A. W. (1974). Khulasoh Tarikh Tasyri'
Islam. Solo : Ramadhani.
Mubarok, J. (2003). Sejarah dan Pekembangan
Hukum Islam. Bandung : Remaja Pusdikarya.
Muhammad, M. (1997). Tarikh Tasyri' al-Islam.
Surabaya : Alhidayah.
Zuhri, M. (1980). Tarikh Tsyri' al-Islami
(Sejarah Perkembangan Hukum Islam). Semarang : Daarul Ihya-Indonesia.
Komentar
Posting Komentar