Keputusan Politik dan Kebijakan Umum
ABSTRAK
Sebagai negara
kesatuan yang menganut sistem demokrasi pancasila, Indonesia memiliki sejumlah
sistem perwakilan rakyat untuk memproses aspirasi masyarakat luas. Masyarakat
menyalurkan aspirasinya kepada mereka dan diproses dengan seksama untuk
menentukan keputusan dan kebijakan yang tepat. Keputusan dan kebijakan ini
bersifat absolut dari pemerintah dan hasilnyapun sangat berdampak pada
masyarakat luas. Tujuan pembahasan ini tidak lain untuk mengetahui sistem
keputusan politik yang berlaku di Indonesia. Adapun metode yang dilakukan untuk
pembahasan ialah dengan metode kajian pustaka. Penulis mengutip dari beberapa
buku referensi dan mengkajinya dengan seksama. Dari pembahasan ini maka dapat
disimpulkan bahwa pendapat dari tiap-tiap tokoh politik memiliki beberapa
kesamaan, yakni sama dalam hal cara menentukan keputusan politik dan juga kebijakan
publik.
Kata kunci:
keputusan politik, kebijakan umum, sistem penentuan aspirasi masyarakat.
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Ketika
dihadapkan kepada beberapa pilhan tentunya kita harus memberikan sebuah jawaban
yang berbentuk keputusan, sebelum kita memberikan jawaban tentunya juga ada
pilihan kita untuk bertindak partisipatif aktif atau bertindak pasif maka nada
banyak pilihan apabila ingin membuat sebuah keputusan. Di dalam dunia politik,
Joyce Mitchell mengatakan dalam bukunya Political
Analysis and Public Policy bahwa
“Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau membuat kebijakan umum
untuk masyarakat seluruhnya” dapat kita lihat dengan jelas bahwa politik itu
sudah menjadi sebuah aktifita untuk mengambil keputusan yang menyangkut kepada
kepentingan umum yang dilahirkan dalam bentuk sebuah kebijakan umum.
Disetiap
negara meiliki sistem yang berbeda dalam pengambilan keputusan dan akan ada
teori-teori yang dianut oleh pemerintahnya dan hal tersebut akan sangat
mempengaruhi pada kualitas dan tingkat keluasan dari pemerataan dalam menyentuh
kepentingan masyarakat secara menyeluruh. Akan ada berbagai tantangan buat
pihak-pihak yang mengambil keputusan dan melahirkan kebijakan umum, baik
sebelum terciptanya kebijakan umum sebagai hasil dari sebuah keputusan, hingga
pasca pembentukan kebijakan umum.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa yang dimaksud dengan keputusan politik dan kebijakan umum?
2. Adakah perbedaan pandangan Ramlan
Surbakti dan Miriam Budiardjo dalam hal ini?
1.3 TUJUAN
PEMBAHASAN
1. Adapun tujuan pembahasan ini
adalah untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan keputusan politik dan
kebijakan umum.
2. Menjadi salah satu sayarat untuk mengikuti
ujian akhir semester dalam mata kuliah
pengantar ilmu politik.
1.4 MANFAAT
PEMBAHASAN
1. Agar mahasiswa memahami sistem
keputusan politik dan kebijakan umum yang berlaku di Indonesia.
2. Makalah pembahasan ini juga
bermanfaat sebagai ilmu pengetahuan tambahan bagi pembaca awam yang belum
mengetahui sistem keputusan politik dan kebijakan umum yang berlaku di
Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 KEPUTUSAN
POLITIK MENURUT RAMLAN SURBAKTI.
Membuat
keputusan, berarti memilih alternatif terbaik dari berbagai alternatif yang
ada. Dalam menentukan keputusan tersebut
harus ada tolak ukur dalam pengambilan keputusan politik, seperti ideologi dan
konstitusi. Ciri khas politik ialah keputusan yang keluarbdari proses politik
bersifat mengikat (otoritatif), dan dimaksudkan untuk kebaikan bersama
masyarakat umum. Dengan demikian, Keputusan
politik ialah keputusan yang mengikat, menyangkut, dan memengaruhi
masyarakat umum. Dan biasanya diurus dan diselenggarakan oleh lembaga-lembaga
pemerintah.
2.1.1
UNSUR-UNSUR PEMBUAT KEBIJAKAN
Tiga unsur yang harus diperhatikan
dalam proses pembuat keputusan, yaitu :
1.
Jumlah
orang yang ikut mengambil keputusan : yang membuat keputusan dapat satu orang,
dua atau lebih, bahkan jutaan orang.
2.
Peraturan
pembuatan keputusan atau formula pengambilan keputusan : yaitu ketentuan yang
mengatur jumlah orang atau persentase orang yang harus memberikan persetujuan
terhadap suatu alternatif keputusan agar dapat diterima dan disahkan sebagai
keputusan.
3.
Informasi
: diperlukannya asumsi bahwa dalam
proses pembuatan keputusan terjadi diskusi, perdebatan, tawar-menawar,
dan kompromi maka informasi yang akurat dan dalam jumlah yang memadai akan
memengaruhi isi keputusan yang diambil. Surbakti
(2010:244)
2.1.2 ISI KEBIJAKAN
UMUM
Isi kebijakan umum dibedakan menjadi
tiga :
1.
Ekstraktif
2.
Alokasi
dan distribusi
3.
Regulatif
Konsekuensi
logis Empat tipe kebijakan umum ialah :
1.
Kebijakan
regulatif terjadi apabila kebijakan menngandung paksaan dan akan diterapkan
secara langsung terhadap individu.
2.
Kebijakan
redistributif ditandai dengan adanya paksaan secara langsung kepada warga
negara tetapi penerapannya melalui lingkungan.
3.
Kebijakan
distributif ditandai dengan pengenaan paksaan secara tidak langsung(jauh dari
fisik), tetapi kebijakan itu diterapkan secara langsung terhadap individu.
4.
Kebijakan
konstituen ditandai dengan kemungkinan pengenaan paksaan fisik yang sangat
jauh, dan penerapan kebijakan itu secara tidak langsung melalui lingkungan. Surbakti (2010:245)
2.1.3
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEBIJAKAN
Secara umum terdapat empat faktor
yang memengaruhi proses kebijakan, yaitu
1.
Lingkungan
2.
Presepsi
pembuat kebijakan mengenai lingkungan
3.
Aktivitas
pemerintah perihal kebijakan
4.
Aktivitas
masyarakat perihal kebijakan
Faktor-faktor
yang memengaruhi corak dan arah keputusan (kebijakan umum), antara lain;
1.
Ideologi
dan konstitusi
2.
Latar
belakang pribadi pembuat keputusan
3.
Informasi
yang tersedia
4.
Golongan
pendukung pembuat keputusan
5.
Keputusan
yang telah ada Surbakti (2010:248)
2.1.4 TAHAP-TAHAP
KEBIJAKAN
Proses
pembuatan dan pelaksanaan kebijakan dibagi menjadi empat tahap;
1.
Politisasi
suatu permasalahan
2.
Perumusan
dan pengesahan tujuan dan program
3.
Pelaksanaan
program
4.
Monitoring
evaluasi pelaksanaan program Surbakti (2010:252)
2.1.5 BENTUK
DAN TIPE KEBIJAKAN UMUM
Dua
bentuk keputusan politik (kebijakan umum) :
1.
Komprehensif,
artinya kebijakan umum yang mampu menimbulkan perubahan yang mendasar dan
menyeluruh
2.
Marginal
(incremental), artinya kebijakan umum yang mampu menimbulkan perubahan pada
permukaan dan pinggir-pinggir permasalahan saja dan bisa disebut juga dengan
keputusan yang bersifat “tambal-sulam”. Surbakti
(2010:255)
Berdasarkan
isi dan prosedur pembuatan kebijakan umum terdapat tiga tipe, yaitu:
1.
Keputusan
rutin, artinya keputusan biasanya dipersiapkan secara seksama dan disusun
menurut prosedur yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam konstitusi dan
undnag-undang.
2.
Keputusan
darurat, artinya keputusan yang dibuat secara tergesa-gesa dalam waktu yang
relatif singkat guna mengatasi suatu keadaan yang darurat dan perlu penanganan
segera.
3.
Keputusan
bukan keputusan, artinya keputusan ini dinyatakan sekedar bukti semu atas
perhatian dan komitmen pemerintah terhadap suatu permasalahan yang mendapat
perhatian masyarakat yang dimaksudkan untuk memberi harapan dan janji kepada
masyarakat sebagai alat untuk mendapat dukungan. Surbakti (2010:256)
2.1.6 PEMBUAT
KEPUTUSAN POLITIK
Tiga kemungkinan elit politik yang
membuat keputusan politik, yaitu :
1.
Elit
formal : elit politik yang menurut undang-undang memiliki wewenang membuat
keputusan
2.
Orang
yang berpengaruh (the influential) : orang yang memiliki pengaruh kuat lewat
sumber-sumber kekuasaan, kekayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, senjata, dan
massa organisasi yang mampu memengaruhi
elit formal sehingga dapat mengambil keputusan sesuai kehendak orang yang
berpengaruh
3.
Penguasa
: orang yang secara nyata membuat keputusan. Surbakti
(2010:259)
2.2 KEBIJAKAN
PUBLIK MENURUT PROF. MIRIAM BUDIARDJO
Kebijakan adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang
pelaku atau kelompok politik, dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk
mencapai tujuan itu. Pada prinsipnya pihak yang membuat kebijakan-kebijakan itu
mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya.
Para sarjana menekankan aspek kebijakan umum, menganggap bahwa
setiap masyarakat mempunyai beberapa tujuan bersama. cita-cita bersama ini
ingin dicapai dengan usaha bersama, dan untuk itu perlu ditentukan
rencana-rencana yang mengikat, yang dituang dalam kebijakan oleh pihak yang
berwenang. Budiardjo, (2008:20)
Keputusan adalah hasil dari membuat pilihan diantara beberapa
alternatif, sedangkan istilah pengambilan keputusan menunjuk pada proses yang
terjadi sampai keputusan itu tercapai. Pengambilan keputusan merupakan konsep
pokok dari polotik menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif
yang mengikat seluruh masyarakat. Keputusan tersebut menyangkut tujuan
masyarakat atau menyangkut kebijakan-kebijakan untuk mencapai tujuan tersebut.
Setiap proses membentuk kebijakan umum atau kebijakan pemerintah adalah
hasil dari suatu proses mengambil keputusan, yaitu memilih beberapa alternatif
yang akhirnya ditetapkan sebagai kebijakan pemerintah. Budiardjo, (2008:19)
2.3 KEBIJAKAN
UMUM MENURUT PROF. DR. J.M. PAPASI
Masalah
kebijakan umum sangat penting untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
progran pendidikan dan pelatihan bernegara dan bermasyarakat dari generasi ke
generasi yang terealisaskan melalui kepentingan umum, karena bermanfaat bagi
setiap pejabat pelayanan umum itu sendiri serta bagi masyarakat luas. Beberapa
konsep atau teori tentang kepentingan umum dikaitkan dengan beberapa asumsi
baru sebagai variabel penelitian sebagai contoh “public good governance” pemerintah
Indonesia ke depan. Papasi (2010:204)
Kepentingan
umum adalah suatu hal berbeda pada setiap orang, suatu variabel tergantung dari
mana orang melihatnya. Terbagi empat katagori mengenai hal ini:
1.
Kepentingan
elite politik dilihat sebagai kepentingan umum, sebab menurut paham ini, yang
baik untuk elite politik juga baik untuk bangsa dan negara. Kekuatan elite ini
dapat digolongkan sebagai partai, tingkatan ekonomi, keturunan dan bisa campuran
kekuatan untuk mendominasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Kepentingan
umum sebagai kepentingan negara bangsa, kepentingan negara bangsa dilihat
sebagai kepentingan umum, karena memberikan kontribusi dalam hal pembagian
kekuasaan dan pembagian kekayaan negara dan mensejahterakan rakyat.
3.
Kepentingan
umum sebagai kepentingan plural atau majemuk, kepentingan yang sifatnya plural
atau majemuk dilihat sebagai kepentingan umum. Suatu kelompok utama terdiri
dari banyak perwakilan masyarakat luas.
4.
Kepentingan
umum sebagai kepentingan idealistik transenden. Kepentingan idealistik
transenden dilihat sebagai kepentingan umum, suatu cara di mana semua kelas dan
individu mendapat keuntungan dari hal-hal yang bersifat kebaikan, keindahan,
kebanggaan sesuatu yang dinilai tinggi, kenyamanan dan penjaminan dalam banyak
hal. Papasi (2010:203)
2.4 CONTOH
KEPUTUSAN POLITIK DI INDONESIA
Kekerasan
menjadi salah satu masalah yang dihadapi oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
selama bekerja di luar negeri. Walaupun sebagian besar TKI bekerja di Arab
Saudi, namun jumlah kasus kekerasan terbanyak terjadi di Malaysia. Seperti yang
dituturkan oleh juru bicara Kementrian Luar Negeri dalam berita di Suara
Pembaruan yang mengatakan bahwa kasus kekerasan terhadap TKI pada tahun 2010
mencapai 4.532 kasus. Fitriani (2012:91)
Angka
itu diperoleh berdasarkan laporan dari seluruh kedutaan RI di dunia.
Kasus-kasus kekerasan terbanyak terjadi di Malaysia, sebeb jumlah terbesar TKI
berada di negara tersebut. Data lain juga mengatakan bahwa jumlah kekerasan
terbanyak berada di Malaysia, baru kemudian di Arab Saudi. Dari data kekerasan
yang dimiliki oleh Migrant Care pada tahun 2010 terjadi 57 kasus
kekerasan TKI yang berada di Arab Saudi.
Dalam
rentan waktu yang cukup lama yakni dari tahun 2002 hingga 2009 masih banyak
terjadi kasus serupa pada TKI yang bekerja di Malaysia. Begitu banyaknya
kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada TKI di Malaysia, dan atas desakan
berbagai pihak pemerhati masalah pekerja migran, akhirnya membuat pemerintah
Indonesia membuat moratorium terhadap pengiriman TKI ke Malaysia sejak Juni
2009. Fitriani (2012:92)
Kemudian
pada 20 Mei 2011 telah dibuat pula MoU perlindungan TKI dengan Malaysia. Isi
Mou itu antara lain: mengatur hari libur, paspor dipegang TKI, ketentuan upah
minimal, serta pembentukan satuan tugas bersama dalam penanganan TKI. Dari hal
ini dapat disimpulkan bahwa pemerintah Indonesia membuat sebuah keputusan
dengan tujuan yang baik dan untuk kesejahteraan rakyatnya di negara tetangga.
Dengan kata lain keputusan poplitik yang diambil Indonesia sangatlah
berpengaruh bagi kehidupan masyarakat Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Terlepas
dari itu semua, baik itu keputusan politik dan kebijakan publik (public
policy) seharusnya
tidak hanya mementingkan kepentingan sesaat dan menguntungkan segelintir orang,
tetapi harus mementingkan kepentingan khalayak ramai yaitu seluruh anggota
masyarakat. Dan sebagai anggota masyarakat kita juga harus menilai dan
memonitoring kegiatan dan pelaksanaan sebuah kebijakan.
Dari pengertian-pengertian keputusan diatas,
dapat ditarik kesimpulan bahwa keputusan merupakan suatu pemecahan masalah
sebagai suatu hukum situasi yang dilakukan melalui pemilihan satu alternatif
dari beberapa alternatif. Sedangkan kebijakan adalah Dalam membuat keputusan terdapat
tiga unsur, yaitu jumlah orang yang ikut mengambil keputusan,
peraturan pembuatan keputusan atau formula pengambilan keputusan, dan
informasi.
Adapun perbedaan pembahasan dari Ramlan
Surbakti dan Miriam Budiardjo ialah:
1.
Pada buku Ramlan Surbakti dibahas dengan
seksama dan sangat terperinci mengenai hal keputusan politik dan kebijakan
umum, sedangkan di buku Miriam Budiardjo hanya ada gambaran umum mengenai
keputusan dan kebijakan saja.
2.
Adapun pembahasan yang dipaparkan oleh buku
Ramlan Surbakti ialah: unsur-unsur pembuat kebijakan, isi kebijakan umum,
faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan, tahap-tahap kebijakan, bentuk dan
tipe kebijakan umum dan pembuat keputusan politik.
3.
Sedangkan pembahasan yang dipaparkan di buku
Miriam Budiardjo hanya sekedar cara mengambil keputusan dan kebijakan umum
saja. Hal ini masih terlalu umum apabila ditinjau dari buku Ramlan Surbakti.
3.2 SARAN
Sebagai rakyat Indoneisa selayaknya kita
menyerahkan segala urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umat kepada para
wakil rakyat. Sebagai negara demokrasi selayaknya kita paham sistem apa yang
dipakai bangsa ini untuk menjalankan roda keadilan. Pada dasarnya para wakil
rakyat sangat memperhatikan rakyatnya dengan adanya banyak keputusan politik
dan kebijakan yang sudah diambil dengan penuh pertimbangan.
Alangkah baiknya kita menaati segala kebijakan
yang bersifat baik dan memakmurkan rakyat dan menentang bila mana keluar dari
dua hal tersebut. Kita sebagai rakyat juga jangan sampai ditipu oleh para wkil
rakyat dengan keputusan politik dan kebijakan umum yang sifatnya hanya
menguntungkan satu pihak atau satu golongan saja. Kita harus dapat mencermati
segala tindakan wakil rakyat kita dan saling mengingatkan bila terjadi
kesalahpaman. Dengan tujiuan memakmurkan bangsa, paastinya mereka para wakil
rakyat paham mana yang salah dan mana yang benar.
DAFTAR
PUSTAKA
Budiardjo, P. M. (2008). DASAR-DASAR
ILMU POLITIK. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Fitriani, E. (2012). HUBUNGAN
INDONESIA-MALAYSIA DALAM PRESPEKTIF SOSIAL, BUDAYA, NEGARA DAN MEDIA Kasus
Perbatasan dan Pekerja Migran. Depok: UI Press.
Papasi, P. D. (2010). ILMU POLITIK Teori dan
Praktik. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Surbakti, R. (2010). Memahami Ilmu Politik.
Jakarta: PT. Gramedia Widya Sarana Indonesia.
Komentar
Posting Komentar