Keputusan Politik dan Kebijakan Umum

ABSTRAK
Sebagai negara kesatuan yang menganut sistem demokrasi pancasila, Indonesia memiliki sejumlah sistem perwakilan rakyat untuk memproses aspirasi masyarakat luas. Masyarakat menyalurkan aspirasinya kepada mereka dan diproses dengan seksama untuk menentukan keputusan dan kebijakan yang tepat. Keputusan dan kebijakan ini bersifat absolut dari pemerintah dan hasilnyapun sangat berdampak pada masyarakat luas. Tujuan pembahasan ini tidak lain untuk mengetahui sistem keputusan politik yang berlaku di Indonesia. Adapun metode yang dilakukan untuk pembahasan ialah dengan metode kajian pustaka. Penulis mengutip dari beberapa buku referensi dan mengkajinya dengan seksama. Dari pembahasan ini maka dapat disimpulkan bahwa pendapat dari tiap-tiap tokoh politik memiliki beberapa kesamaan, yakni sama dalam hal cara menentukan keputusan politik dan juga kebijakan publik.

Kata kunci: keputusan politik, kebijakan umum, sistem penentuan aspirasi masyarakat.












BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Ketika dihadapkan kepada beberapa pilhan tentunya kita harus memberikan sebuah jawaban yang berbentuk keputusan, sebelum kita memberikan jawaban tentunya juga ada pilihan kita untuk bertindak partisipatif aktif atau bertindak pasif maka nada banyak pilihan apabila ingin membuat sebuah keputusan. Di dalam dunia politik, Joyce Mitchell mengatakan dalam bukunya Political Analysis and Public Policy bahwa “Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau membuat kebijakan umum untuk masyarakat seluruhnya” dapat kita lihat dengan jelas bahwa politik itu sudah menjadi sebuah aktifita untuk mengambil keputusan yang menyangkut kepada kepentingan umum yang dilahirkan dalam bentuk sebuah kebijakan umum.
Disetiap negara meiliki sistem yang berbeda dalam pengambilan keputusan dan akan ada teori-teori yang dianut oleh pemerintahnya dan hal tersebut  akan sangat mempengaruhi pada kualitas dan tingkat keluasan dari pemerataan dalam menyentuh kepentingan masyarakat secara menyeluruh. Akan ada berbagai tantangan buat pihak-pihak yang mengambil keputusan dan melahirkan kebijakan umum, baik sebelum terciptanya kebijakan umum sebagai hasil dari sebuah keputusan, hingga pasca pembentukan kebijakan umum.

1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan keputusan politik dan kebijakan umum?
2. Adakah perbedaan pandangan Ramlan Surbakti dan Miriam Budiardjo dalam hal ini?

1.3 TUJUAN PEMBAHASAN
1. Adapun tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan keputusan politik dan kebijakan umum.
2. Menjadi salah satu sayarat untuk mengikuti ujian akhir semester dalam mata kuliah  pengantar ilmu politik.


1.4 MANFAAT PEMBAHASAN
1. Agar mahasiswa memahami sistem keputusan politik dan kebijakan umum yang berlaku di Indonesia.
2. Makalah pembahasan ini juga bermanfaat sebagai ilmu pengetahuan tambahan bagi pembaca awam yang belum mengetahui sistem keputusan politik dan kebijakan umum yang berlaku di Indonesia.



















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 KEPUTUSAN POLITIK MENURUT RAMLAN SURBAKTI.
Membuat keputusan, berarti memilih alternatif terbaik dari berbagai alternatif yang ada. Dalam menentukan  keputusan tersebut harus ada tolak ukur dalam pengambilan keputusan politik, seperti ideologi dan konstitusi. Ciri khas politik ialah keputusan yang keluarbdari proses politik bersifat mengikat (otoritatif), dan dimaksudkan untuk kebaikan bersama masyarakat umum. Dengan demikian, Keputusan  politik ialah keputusan yang mengikat, menyangkut, dan memengaruhi masyarakat umum. Dan biasanya diurus dan diselenggarakan oleh lembaga-lembaga pemerintah.

2.1.1 UNSUR-UNSUR PEMBUAT KEBIJAKAN
Tiga unsur yang harus diperhatikan dalam proses pembuat keputusan, yaitu :
1.               Jumlah orang yang ikut mengambil keputusan : yang membuat keputusan dapat satu orang, dua atau lebih, bahkan jutaan orang.
2.               Peraturan pembuatan keputusan atau formula pengambilan keputusan : yaitu ketentuan yang mengatur jumlah orang atau persentase orang yang harus memberikan persetujuan terhadap suatu alternatif keputusan agar dapat diterima dan disahkan sebagai keputusan.
3.               Informasi : diperlukannya asumsi bahwa dalam  proses pembuatan keputusan terjadi diskusi, perdebatan, tawar-menawar, dan kompromi maka informasi yang akurat dan dalam jumlah yang memadai akan memengaruhi isi keputusan yang diambil. Surbakti (2010:244)


2.1.2 ISI KEBIJAKAN UMUM
Isi kebijakan umum dibedakan menjadi tiga :
1.                    Ekstraktif
2.                    Alokasi dan distribusi
3.                    Regulatif
Konsekuensi logis Empat tipe kebijakan umum ialah :
1.                   Kebijakan regulatif terjadi apabila kebijakan menngandung paksaan dan akan diterapkan secara langsung terhadap individu.
2.                   Kebijakan redistributif ditandai dengan adanya paksaan secara langsung kepada warga negara tetapi penerapannya melalui lingkungan.
3.                   Kebijakan distributif ditandai dengan pengenaan paksaan secara tidak langsung(jauh dari fisik), tetapi kebijakan itu diterapkan secara langsung terhadap individu.
4.                   Kebijakan konstituen ditandai dengan kemungkinan pengenaan paksaan fisik yang sangat jauh, dan penerapan kebijakan itu secara tidak langsung melalui lingkungan. Surbakti (2010:245)

2.1.3 FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEBIJAKAN
Secara umum terdapat empat faktor yang memengaruhi proses kebijakan, yaitu
1.                    Lingkungan
2.                    Presepsi pembuat kebijakan mengenai lingkungan
3.                    Aktivitas pemerintah perihal kebijakan
4.                    Aktivitas masyarakat perihal kebijakan

Faktor-faktor yang memengaruhi corak dan arah keputusan (kebijakan umum), antara lain;
1.                    Ideologi dan konstitusi
2.                    Latar belakang pribadi pembuat keputusan
3.                    Informasi yang tersedia
4.                    Golongan pendukung pembuat keputusan
5.                    Keputusan yang telah ada Surbakti (2010:248)

2.1.4 TAHAP-TAHAP KEBIJAKAN
Proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan dibagi menjadi empat tahap;
1.                    Politisasi suatu permasalahan
2.                    Perumusan dan pengesahan tujuan dan program
3.                    Pelaksanaan program
4.                   Monitoring evaluasi pelaksanaan program Surbakti (2010:252)

2.1.5 BENTUK DAN TIPE KEBIJAKAN UMUM
Dua bentuk keputusan politik (kebijakan umum) :
1.                   Komprehensif, artinya kebijakan umum yang mampu menimbulkan perubahan yang mendasar dan menyeluruh
2.                   Marginal (incremental), artinya kebijakan umum yang mampu menimbulkan perubahan pada permukaan dan pinggir-pinggir permasalahan saja dan bisa disebut juga dengan keputusan yang bersifat “tambal-sulam”. Surbakti (2010:255)
Berdasarkan isi dan prosedur pembuatan kebijakan umum terdapat tiga tipe, yaitu:
1.                   Keputusan rutin, artinya keputusan biasanya dipersiapkan secara seksama dan disusun menurut prosedur yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam konstitusi dan undnag-undang.
2.                   Keputusan darurat, artinya keputusan yang dibuat secara tergesa-gesa dalam waktu yang relatif singkat guna mengatasi suatu keadaan yang darurat dan perlu penanganan segera.
3.                   Keputusan bukan keputusan, artinya keputusan ini dinyatakan sekedar bukti semu atas perhatian dan komitmen pemerintah terhadap suatu permasalahan yang mendapat perhatian masyarakat yang dimaksudkan untuk memberi harapan dan janji kepada masyarakat sebagai alat untuk mendapat dukungan. Surbakti (2010:256)

2.1.6 PEMBUAT KEPUTUSAN POLITIK
Tiga kemungkinan elit politik yang membuat keputusan politik, yaitu :
1.                   Elit formal : elit politik yang menurut undang-undang memiliki wewenang membuat keputusan
2.                   Orang yang berpengaruh (the influential) : orang yang memiliki pengaruh kuat lewat sumber-sumber kekuasaan, kekayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, senjata, dan massa organisasi  yang mampu memengaruhi elit formal sehingga dapat mengambil keputusan sesuai kehendak orang yang berpengaruh
3.                   Penguasa : orang yang secara nyata membuat keputusan. Surbakti (2010:259)

2.2 KEBIJAKAN PUBLIK MENURUT PROF. MIRIAM BUDIARDJO
Kebijakan adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik, dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu. Pada prinsipnya pihak yang membuat kebijakan-kebijakan itu mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya.
Para sarjana menekankan aspek kebijakan umum, menganggap bahwa setiap masyarakat mempunyai beberapa tujuan bersama. cita-cita bersama ini ingin dicapai dengan usaha bersama, dan untuk itu perlu ditentukan rencana-rencana yang mengikat, yang dituang dalam kebijakan oleh pihak yang berwenang. Budiardjo, (2008:20)
Keputusan adalah hasil dari membuat pilihan diantara beberapa alternatif, sedangkan istilah pengambilan keputusan menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai. Pengambilan keputusan merupakan konsep pokok dari polotik menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif yang mengikat seluruh masyarakat. Keputusan tersebut menyangkut tujuan masyarakat atau menyangkut kebijakan-kebijakan untuk mencapai tujuan tersebut.
Setiap proses membentuk kebijakan umum atau kebijakan pemerintah adalah hasil dari suatu proses mengambil keputusan, yaitu memilih beberapa alternatif yang akhirnya ditetapkan sebagai kebijakan pemerintah. Budiardjo, (2008:19)

2.3 KEBIJAKAN UMUM MENURUT PROF. DR. J.M. PAPASI
Masalah kebijakan umum sangat penting untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari progran pendidikan dan pelatihan bernegara dan bermasyarakat dari generasi ke generasi yang terealisaskan melalui kepentingan umum, karena bermanfaat bagi setiap pejabat pelayanan umum itu sendiri serta bagi masyarakat luas. Beberapa konsep atau teori tentang kepentingan umum dikaitkan dengan beberapa asumsi baru sebagai variabel penelitian sebagai contoh “public good governance” pemerintah Indonesia ke depan. Papasi (2010:204)
Kepentingan umum adalah suatu hal berbeda pada setiap orang, suatu variabel tergantung dari mana orang melihatnya. Terbagi empat katagori mengenai hal ini:
1.   Kepentingan elite politik dilihat sebagai kepentingan umum, sebab menurut paham ini, yang baik untuk elite politik juga baik untuk bangsa dan negara. Kekuatan elite ini dapat digolongkan sebagai partai, tingkatan ekonomi, keturunan dan bisa campuran kekuatan untuk mendominasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.   Kepentingan umum sebagai kepentingan negara bangsa, kepentingan negara bangsa dilihat sebagai kepentingan umum, karena memberikan kontribusi dalam hal pembagian kekuasaan dan pembagian kekayaan negara dan mensejahterakan rakyat.
3.   Kepentingan umum sebagai kepentingan plural atau majemuk, kepentingan yang sifatnya plural atau majemuk dilihat sebagai kepentingan umum. Suatu kelompok utama terdiri dari banyak perwakilan masyarakat luas.
4.   Kepentingan umum sebagai kepentingan idealistik transenden. Kepentingan idealistik transenden dilihat sebagai kepentingan umum, suatu cara di mana semua kelas dan individu mendapat keuntungan dari hal-hal yang bersifat kebaikan, keindahan, kebanggaan sesuatu yang dinilai tinggi, kenyamanan dan penjaminan dalam banyak hal. Papasi (2010:203)

2.4 CONTOH KEPUTUSAN POLITIK DI INDONESIA
 Kekerasan menjadi salah satu masalah yang dihadapi oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) selama bekerja di luar negeri. Walaupun sebagian besar TKI bekerja di Arab Saudi, namun jumlah kasus kekerasan terbanyak terjadi di Malaysia. Seperti yang dituturkan oleh juru bicara Kementrian Luar Negeri dalam berita di Suara Pembaruan yang mengatakan bahwa kasus kekerasan terhadap TKI pada tahun 2010 mencapai 4.532 kasus. Fitriani (2012:91)
Angka itu diperoleh berdasarkan laporan dari seluruh kedutaan RI di dunia. Kasus-kasus kekerasan terbanyak terjadi di Malaysia, sebeb jumlah terbesar TKI berada di negara tersebut. Data lain juga mengatakan bahwa jumlah kekerasan terbanyak berada di Malaysia, baru kemudian di Arab Saudi. Dari data kekerasan yang dimiliki oleh Migrant Care pada tahun 2010 terjadi 57 kasus kekerasan TKI yang berada di Arab Saudi.
Dalam rentan waktu yang cukup lama yakni dari tahun 2002 hingga 2009 masih banyak terjadi kasus serupa pada TKI yang bekerja di Malaysia. Begitu banyaknya kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada TKI di Malaysia, dan atas desakan berbagai pihak pemerhati masalah pekerja migran, akhirnya membuat pemerintah Indonesia membuat moratorium terhadap pengiriman TKI ke Malaysia sejak Juni 2009. Fitriani (2012:92)
Kemudian pada 20 Mei 2011 telah dibuat pula MoU perlindungan TKI dengan Malaysia. Isi Mou itu antara lain: mengatur hari libur, paspor dipegang TKI, ketentuan upah minimal, serta pembentukan satuan tugas bersama dalam penanganan TKI. Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa pemerintah Indonesia membuat sebuah keputusan dengan tujuan yang baik dan untuk kesejahteraan rakyatnya di negara tetangga. Dengan kata lain keputusan poplitik yang diambil Indonesia sangatlah berpengaruh bagi kehidupan masyarakat Indonesia.


















BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Terlepas dari itu semua, baik itu keputusan politik dan kebijakan publik (public policy) seharusnya tidak hanya mementingkan kepentingan sesaat dan menguntungkan segelintir orang, tetapi harus mementingkan kepentingan khalayak ramai yaitu seluruh anggota masyarakat. Dan sebagai anggota masyarakat kita juga harus menilai dan memonitoring kegiatan dan pelaksanaan sebuah kebijakan.
Dari pengertian-pengertian keputusan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa keputusan merupakan suatu pemecahan masalah sebagai suatu hukum situasi yang dilakukan melalui pemilihan satu alternatif dari beberapa alternatif. Sedangkan kebijakan adalah Dalam membuat keputusan terdapat tiga unsur, yaitu jumlah orang yang  ikut mengambil keputusan, peraturan pembuatan keputusan atau formula pengambilan keputusan, dan informasi.
Adapun perbedaan pembahasan dari Ramlan Surbakti dan Miriam Budiardjo ialah:
1.     Pada buku Ramlan Surbakti dibahas dengan seksama dan sangat terperinci mengenai hal keputusan politik dan kebijakan umum, sedangkan di buku Miriam Budiardjo hanya ada gambaran umum mengenai keputusan dan kebijakan saja.
2.     Adapun pembahasan yang dipaparkan oleh buku Ramlan Surbakti ialah: unsur-unsur pembuat kebijakan, isi kebijakan umum, faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan, tahap-tahap kebijakan, bentuk dan tipe kebijakan umum dan pembuat keputusan politik.
3.     Sedangkan pembahasan yang dipaparkan di buku Miriam Budiardjo hanya sekedar cara mengambil keputusan dan kebijakan umum saja. Hal ini masih terlalu umum apabila ditinjau dari buku Ramlan Surbakti.

3.2 SARAN
Sebagai rakyat Indoneisa selayaknya kita menyerahkan segala urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umat kepada para wakil rakyat. Sebagai negara demokrasi selayaknya kita paham sistem apa yang dipakai bangsa ini untuk menjalankan roda keadilan. Pada dasarnya para wakil rakyat sangat memperhatikan rakyatnya dengan adanya banyak keputusan politik dan kebijakan yang sudah diambil dengan penuh pertimbangan.
Alangkah baiknya kita menaati segala kebijakan yang bersifat baik dan memakmurkan rakyat dan menentang bila mana keluar dari dua hal tersebut. Kita sebagai rakyat juga jangan sampai ditipu oleh para wkil rakyat dengan keputusan politik dan kebijakan umum yang sifatnya hanya menguntungkan satu pihak atau satu golongan saja. Kita harus dapat mencermati segala tindakan wakil rakyat kita dan saling mengingatkan bila terjadi kesalahpaman. Dengan tujiuan memakmurkan bangsa, paastinya mereka para wakil rakyat paham mana yang salah dan mana yang benar.



DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, P. M. (2008). DASAR-DASAR ILMU POLITIK. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Fitriani, E. (2012). HUBUNGAN INDONESIA-MALAYSIA DALAM PRESPEKTIF SOSIAL, BUDAYA, NEGARA DAN MEDIA Kasus Perbatasan dan Pekerja Migran. Depok: UI Press.
Papasi, P. D. (2010). ILMU POLITIK Teori dan Praktik. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Surbakti, R. (2010). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Widya Sarana Indonesia.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengaruh Reog Terhadap Masyarakat Ponorogo

Review Film Battle in Seattle

Keterampilan Berkomunikasi dan Bernegoisasi