Demokrasi Turki
 Turki pada awalnya merupakan kesultanan besar dimasa dinasti utsmany,kini telah menjadi Republik Turki.Pemerintah pusat Turki memiliki kuasa besar atas pemerintahan lokalnya.Hal ini disebabkan bentuk Negaranya yang berbentuk kesatuan.Sistem pemerintahan yang dianut oleh Turki adalah system pemerintahan parlementer.Presiden sebagai kepala Negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan.Sejak amandemen konstitusi 2007,presiden Turki dipilih oleh parlemen ( The Grand National Assembly/TGNA ).Presiden terpilih kemudian mengangkat perdana menteri,perdana menteri kemudian menyusun dewan menteri,dengan susunan yang telah di setujui oleh presiden.Presiden tidak dapat memberhentikan menteri tanpa proposal dari perdana menteri dan dewan menteri tidak bertanggung jawab kepada presiden melainkan bertanggung jawab kepada parlemen.Disana terdapat berbagai dimensi dan perubahan mendasar yang terbentang dan menjadi konsekuensi dari amandemen tersebut;dimana amandemen itu membentuk kelahiran ba...